LUWUK, Luwuk Times.ID— Ada empat kelompok prioritas utama yang dianggap layak menjadi peserta BPJS.
Keempat kriteria itu adalah, masyarakat miskin atau kurang mampu, masyarakat yang mempunyai penyakit kronis, hipertensi, atau masyarakat yang setiap bulan harus berobat atau cuci darah, ibu hamil dan anak balita serta para lanjut usia atau lansia.
Hal itu menjadi topik pada rapat koordinasi (rakor) pendataan penduduk dan perangkat desa dalam program JKN BPJS Kesehatan tahun 2021.
Rakor yang dihadiri Bupati Banggai Dr. Ir. H. Herwin Yatim, MM, Wakil Bupati Banggai Drs. H. Mustar Labolo, M.Pd dan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Abdullah Ali, M.Si itu dilaksanakan di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai, Rabu (06/01).
Hadir pula Kadis PMD Kabupaten Banggai, Kadis Kesehatan, Sekdis PMD, Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Kartu Peserta BPJS Cabang Luwuk bersama staf, para Kabag di lingkungan Setda Bangggai, para Camat dan Lurah/kades se Kabupaten Banggai, ketua forum desa serta seluruh peserta mengikuti secara virtual.
Dalam sambutannya Bupati Banggai menyampaikan, Presiden RI akan menyalurkan vaksin di masing-masing daerah, dan yang pertama kali yang akan di vaksinasi adalah Presiden RI dan para Mentri serta pejabat-pejabat tinggi Negara lainnya pada tanggal 14 Januari 2021.
Bupati meminta kepada para pimpinan wilayah baik Camat ataupun Kepala Desa agar memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa vaksinasi ini sangat penting sehingga seluruh lapisan masyarakat harus divaksinasi.
Selanjutnya Bupati mengatakan, target Pemerintah Daerah sesuai dengan dana yang disediakan sebanyak Rp33 miliar menargetkan sebanyak 104.000 orang di tahun ini harus mendapat JKN BPJS gratis dengan anggaran APBD.
Bupati mengajak para Camat, Kades/Lurah agar secepatnya bekerja dalam waktu 3 hari mendatang atau paling lambat 1 minggu untuk segera menyusun daftar nama masyarakat yang berhak menjadi peserta BPJS.
“Saya ingin secepatnya agar Camat/Lurah/Kepala Desa untuk menyeleksi secara benar-benar, agar didata, memilah mana masyarakat yang layak dan tidak layak menerima BPJS. Masyarakat yang layak menjadi peserta BPJS ialah masyarakat yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Bupati Banggai H. Herwin Yatim.
Bupati meminta agar Dinas Kesehatan, PMD, dan Capil untuk bekerjasama segera menyelesaikan verifikasi data sebagaimana usulan dari para Camat dan Forum Kades serta Lurah. Menyelesaikan verifikasi data sebagaimana yang menjadi keluhan masyarakat. *
(yan)
Discussion about this post