BANGGAI, Luwuktimes.id — Sidang kasus tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai tahun anggara 2020 dan 2021 dengan terdakwa Alpian Bode, masih berlanjut.
Bertempat di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi, Pengadilan Negeri Palu Kelas IA Selasa (30/04/2024), dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi Penasihat Hukum.
Berdasarkan rilis Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Sarman Tandisau yang diterima Luwuk Times, isi nota pembelaan atau pledoi penasihat Hukum dengan terdakwa Alpian Bode, yang terdiri dari empat point terkesan pasrah.
Adapun keempat point itu sebagai berikut:
Pertama, terdakwa mengakui kesalahannya dan berniat untuk bertobat serta tidak mengulangi perbuatannya.
Kedua, terdakwa selama proses persidangan berterus terang atas perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Ketiga terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan keluarga, yaitu seorang istri dan anak-anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah.
Dan keempat terdakwa belum pernah dihukum. *
Baca: Korupsi APBDesa Mantan Kades Matabas Bunta Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta
Discussion about this post