LUWUK, Luwuk Times.ID – Hearing terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilaksanakan Komisi 1 DPRD Banggai tertunda. Penyebabnya, pimpinan CV. Jaya Makmur Abadi (JMA) absen pada rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan di kantor DPRD Banggai, Senin (18/01).
CV. JMA merupakan perusahaan penyedia jasa parkir di Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) Luwuk. Para karyawannya telah melayangkan aduan tentang PHK secara sepihak oleh perusahaan itu.
Sebelum memulai RDP, Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Masnawati Muhammad membacakan surat aduan karyawan.
Dalam surat tertanggal 5 November 2020 tertuang beberapa point. Selain PHK sepihak, karyawan menilai surat kontrak yang di terbitkan tidak jelas. Tidak hanya itu, BPJS ketenaga kerjaan yang dikantongi mengalami tunggakan. Begitu pula gaji karyawan tidak sesuai upah minimum provinsi (UMP) selama 7 bulan bekerja.
Dalam RDP, pihak perusahaan hanya diwakili salah seorang pengawas. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengambil keputusan.
Baca juga: RDP Nikel Berjalan Alot, Komisi 2 Keluarkan Rekomendasi
“Saya hanya diperintahkan hadir oleh pimpinan untuk mewakili dalam rapat kali ini. Pimpinan kami sedang berada di luar kota. Saya tidak berkompeten mengambil keputusan dalam pertemuan ini,” tutur Reza, perwakilan perusahaan.
Masnawati Muhammad saat memimpin rapat meminta kepada perwakilan perusahaan untuk menghubungi pimpinannya dan memastikan keberadaannya di kota Luwuk, untuk kemudian menjadwalkan kembali rapat yang dihadiri pimpinan perusahaan.
Reza tidak berhasil menguhubungi pimpinannya via Handphone. Karena mentok Komisi I mengambil keputusan bahwa RDP ditunda sampai dengan Senin (25/1) pekan depan. Dengan catatan menghadirkan pimpinan perusahaan.
“RDP kami tunda hingga Senin pekan depan. Pimpinan perusahaan wajib hadir. Karena Komisi I DPRD akan melahirkan rekomendasi terkait penyelesaian permasalahan yang dialami karyawan,” tegas Masnawati yang juga politisi Partai Gerindra Kabupaten Banggai ini.
Dalam RDP turut dihadiri sejumlah anggota komisi, Sekretaris BRSUD Hartati Labongkeng, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Banggai Farid Hasbullah Karim. *
(nas/yan)
Discussion about this post