LUWUK, Luwuk Times.ID— Kabupaten Banggai masuk zona merah penyebaran covid-19. Terkait dengan status itu, petugas gabungan operasi yustisi TNI-Polri di Kecamatan Batui terus bekerja untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dilaksanakan dengan ketat oleh masyarakat.
Operasi pendisiplinan protokol kesehatan yang dipimpin Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, itu digelar di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di kompleks Pasar Sentral Kecamatan Batui, Rabu (20/1/2021).
Iptu IK. Yoga mengatakan, operasi yustisi merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020. Instruksi itu berisi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Operasi yustisi ini akan terus digelar sebagai efek jera terhadap warga yang melanggar,” kata Iptu Yoga.
Perwira dua balak ini mengungkapkan, dari kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan itu pihaknya menemukan belasan pengguna jalan yang terdiri dari pengendara roda dua dan roda empat.
“Kali ini kita temukan ada 18 pelanggar tidak memakai maser. dan kita berikan masker serta sanksi sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi,” ungkap Iptu Yoga.
Iptu Yoga menyatakan, pihaknya bersama Koramil akan terus bekerja guna memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan cara aktif melakukan sosialisasi, edukasi diimbangi dengan operasi yustisi.
“Kami senantiasa aktif melaksanakan edukasi dan sosialisasi mengenai protokol kesehatan ini yaitu memakai masker, mencuci tangan menjaga jarak dan menjahui kerumunan,” imbuh Iptu Yoga.
Mantan Kapolsek Pagimana ini berharap, seluruh warga yang beraktivitas di luar rumah untuk tetap menerapkan protokol Kesehatan sehingga dapat terhindar dari penularan Covid-19.
“Kami (TNI-Polri) akan selalu mengingatkan dan mendisiplinkan masyarkat agar patuh terhadap protokol kesehatan. Karena cara ini yang dapat dilakukan agar terhindar dari virus corona,” pungkas Iptu Yoga.*
(hae/yan)
Discussion about this post