BANGGAI— Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kajari Banggai Anton Rahmanto, bertempat di kantor Kejari Banggai, Senin (22/07/2024).
“Soal dana hibah Karang Taruna memang sempat terpending. Itu karena ada surat edaran terkait pencalegkan. Tapi sudah harmonisasi tahun ini. Dan sudah bisa kami tetapkan tersangka,” kata Kasie Pidsus Kejari Banggai Ikhwal Sainul.
Sebelumnya diberitakan Luwuk Times, indikasi penyelewengan dana hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai yang dilaporkan Muttaqin Suling di Kejari Banggai mendapat respons lembaga adhyaksa tersebut.
Dan laporan yang masuk pada Kejari Banggai tertanggal 26 April 2021. Dalam menindaklanjuti laporan itu, Kejari Banggai telah membentuk tim
Bahkan saat itu Kejari Banggai memeriksa laporan dengan nomor registrasi 480 tersebut, termasuk potensi kerugian keuangan.
Muttaqin Suling dalam keterangannya, salah satu bentuk indikasi penyimpangan adalah didalam bukti penerimaan ia disebutkan menerima dana sebesar Rp8,4 juta. Padahal ia sendiri tidak pernah menerimanya.
Selain itu, terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak jelas dalam pengelolaan dana Hibah Karang Taruna itu.
“Tidak ada kegiatan, namun anggarannya habis,” kata Mutaqin, dalam sebuah podcast di chanel youtube.
Pada tahun 2020 dikatakannya, Karang Taruna mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp600 juta.
Dimana tahap I telah digunakan anggarannya sebesar Rp300 juta, dan telah disampaikan laporan pertanggung jawabannya. Sedangkan untuk tahap II sebesar Rp300 juta belum disampaikan laporannya.
Dugaan Tipikor Dana Hibah Kartar Naik ke Tahap Penyidikan
Kejari Kabupaten Banggai menaikkan status penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020.
Dari Keterangan resmi yang dikeluarkan Kasi Intelijen Firman Wahyudi SH bernomor : PR-06/P.2.11/Kph.3/05/2022, bahwa lembaga penegak hukum yang dipimpin oleh Raden Wisnu Bagus Wicaksono itu menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam pers rilisnya, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Banggai menemukan peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi a quo, selanjutnya dilakukan ekspose dan sependapat untuk meningkatkan status Penyelidikan ke Tahap Penyidikan sebagaimana SP DIK : Print-04/P.2.11/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Pada Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Banggai mengganggarkan Alokasi hibah, antara lain sebesar Rp. 600.000.000,- kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai yang pencairannya dilakukan sebanyak 2 termin yakni Tahap I sebesar Rp. 300.000.000,- pada bulan Juni 2020, dan Tahap II sejumlah Rp.300.000.000,- pada bulan Desember 2020.
Dana Hibah tersebut berdasarkan proposal yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Sosial.
Ketika Termin I selesai dan akan mengambil dana di Termin ke 2, Pihak Karang Taruna membuat pertanggungjawaban kepada BPKAD yang sesuai tugas dan kewenangannya melakukan verifikasi.
Pada bulan Desember 2020, Termin ke II dicairkan dan dipertanggungjawabkan bulan Februari 2021.
Dari hasil pendalaman pertanggungjawaban terdapat Kegiatan fiktif dan mark up.
Selama proses Penyidikan berlangsung kami menghimbau kepada para saksi untuk kooperatif mengikuti proses hukum. *
Baca: Penanganan Kasus Korupsi Butuh Waktu, Kajari Banggai Anton Rahmanto: Pelakunya Kalangan Intelektual
Discussion about this post