BANGGAI— DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banggai akhirnya mengambil langkah tegas. Karena dinilai menyerang kehormatan partai, PKB Banggai mempolisikan pengurusnya.
Muhammad Lukman Edy, dilaporkan PKB Banggai ke Polres dengan tuduhan melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Dan laporan tersebut telah diterima oleh Kepala SPKT Polres Banggai, Iptu Ally M, dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah hari ini kami sudah masukan laporan ke Polres Banggai. Kami berharap kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wakil Ketua DPC PKB Banggai, Amlin Usman lewat keterangan tertulisnya, Kamis (08/08/2024).
Laporan ini berawal dari kehadiran Lukman Edy dalam undangan PBNU pada 31 Juli 2024.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang berlangsung pada 27-28 Juli 2024, yang membahas hubungan antara Nahdlatul Ulama dan PKB.
Dalam pertemuan tersebut, Lukman Edy mengungkapkan berbagai masalah internal PKB, yang kemudian disampaikan kepada media massa.
Ada beberapa poin utama yang disampaikannya.
Pertama, tentang transparansi Keuangan. Lukman Edy menyoroti tata kelola keuangan PKB yang menurutnya tidak transparan dan tidak teratur.
Ia menyebutkan keuangan fraksi, dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, hingga dana Pilkada tidak pernah diaudit atau dipertanggungjawabkan kepada konstituen maupun forum pertanggungjawaban seperti Muktamar.
Kedua, kerahasiaan keuangan. Ia mengkritik bahwa masalah keuangan di internal PKB sangat tertutup dan dianggap sebagai rahasia besar yang tidak boleh diungkit-ungkit.
Ketiga, pola kepemimpinan. Lukman Edy juga mengungkapkan bahwa pola kepemimpinan di PKB memberikan kewenangan besar kepada ketua umum untuk mengganti pengurus daerah secara tiba-tiba tanpa adanya merit system yang jelas.
Menurut Amlin, pernyataan-pernyataan ini segera menyebar luas di berbagai media massa. Dan itu memicu reaksi beragam dari kalangan internal dan eksternal PKB.
Merespons tuduhan tersebut, lanjut Aco sapaan Amlin Usman, PKB mengklarifikasi bahwa semua pernyataan Lukman Edy tidak benar dan tidak berdasar.
Bahkan PKB menuding Lukman Edy sengaja menyampaikan informasi yang kebenarannya belum teruji dan dinilai menyerang kehormatan partai. *
Baca: Taat Aturan, Partai Golkar Resmi Masukkan LHKPN ke KPU Kabupaten Banggai
Discussion about this post