BANGGAI — Rapat koordinasi (rakor) persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, KPU setempat melibatkan sejumlah instansi teknis. Rakor yang dibuka Ketua KPU Banggai Santo Gotia itu berlangsung di Hotel Santika Luwuk, Jumat (09/08/2024).
Adapun instansi teknis yang dilibatkan KPU Banggai pada rakor itu yakni Dinas Kesehatan, RSUD Luwuk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan serta Polres Banggai.
Dalam pengantar rakor, Santo Gotia menegaskan rapat ini memiliki peran yang tidak hanya penting, tetapi juga sangat strategis.
Itu karena berkaitan langsung dengan persyaratan pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati sebelum masa pendaftaran yang dijadwalkan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Menurut Santo, pemenuhan syarat-syarat tersebut sangat krusial dan memerlukan kerjasama lintas instansi.
Ia menjelaskan beberapa persyaratan seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berada di ranah kepolisian, keterangan kesehatan dan narkoba di RSUD Luwuk, serta verifikasi apakah kandidat pernah dipidana di Pengadilan Negeri.
Selain itu, legalisasi ijazah terakhir juga menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi.
“Itu adalah eksternal dan bukan beban KPU. Kami hanya memastikan persyaratan itu ada dan sah,” jelas Santo.
Dalam konteks ini, KPU berperan aktif untuk memastikan seluruh proses pencalonan berjalan lancar.
“Saat pendaftaran, kami akan memeriksa kelengkapan syaratnya, dan kami memberikan akses untuk proses pemeriksaan seperti boarding pass ke pemeriksaan kesehatan,” tambahnya.
Rapat ini diharapkan dapat memastikan semua pihak yang terlibat siap mendukung proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, sehingga dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. *
Baca: Diikuti Divisi Data PPK, KPU Banggai Gelar Sinkronisasi Data Jelang Rapat Pleno Terbuka
Discussion about this post