BANGGAI— Janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk menseriusi kasus tindak pidana korupsi dana Karang Taruna ditunaikan. Selasa 13 Agustus 2024, penyidik pada Kejari Banggai telah menetapkan tersangka sekaligus penahanan terhadap inisial ABL.
Politisi salah satu partai politik ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai tahun anggaran 2020 kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai tahun 2020.
Hal itu berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/ 08/2024, tanggal 13 Agustus 2024.
Berdasarkan rilis Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Sarman S. Tandisau, S.H, tersangka ABL tahun 2020 selaku Bendahara Karang Taruna mengelola Dana Hibah sebesar Rp600 juta. Anggaran itu terbagi dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp300 juta.
Terdapat beberapa kegiatan Karang Taruna, dimana pengelolaannya tidak disertai bukti dukung serta dokumentasi kegiatan.
Akibat perbuatan ABL telah merugikan keuangan negara atau daerah berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tahun 2023 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 475 juta lebih.
Dengan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik terhadap suatu peristiwa pidana, maka berdasarkan Pasal 21 KUHAP, terhadap tersangka ABL dilakukan penahanan oleh penyidik.
Hal ini karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau tersangka mengulangi tindak pidana, sehingga tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai. *
Baca: Polisi Gagalkan Peyelundupan Ratusan Miras ke Taliabo di Pelabuhan Luwuk
Discussion about this post