Advertising

Example floating
Example floating

Tunaikan Janji, Kejari Banggai Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Karang Taruna

Sofyan
ABL saat digiring personel Kejari Banggai ke kendaraan tahanan, Selasa 13 Agustus 2024. (Foto: Kejari Banggai untuk Luwuk Times)
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

BANGGAI— Janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk menseriusi kasus tindak pidana korupsi dana Karang Taruna ditunaikan. Selasa 13 Agustus 2024, penyidik pada Kejari Banggai telah menetapkan tersangka sekaligus penahanan terhadap inisial ABL.

Politisi salah satu partai politik ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai tahun anggaran 2020 kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai tahun 2020.

IMG-20260829-WA0006

Hal itu berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/ 08/2024, tanggal 13 Agustus 2024.

Baca Juga:  Kunci Motor Masih Menggantung, Aksi Curi di Halaman Masjid Bone Bae Berujung Kejar-kejaran

Berdasarkan rilis Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Sarman S. Tandisau, S.H, tersangka ABL tahun 2020 selaku Bendahara Karang Taruna mengelola Dana Hibah sebesar Rp600 juta. Anggaran itu terbagi dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp300 juta.

Baca Juga:  Pelaku Penikaman di Toili, Ditangkap Polisi

Terdapat beberapa kegiatan Karang Taruna, dimana pengelolaannya tidak disertai bukti dukung serta dokumentasi kegiatan.

Akibat perbuatan ABL telah merugikan keuangan negara atau daerah berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tahun 2023 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 475 juta lebih.

Dengan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik terhadap suatu peristiwa pidana, maka berdasarkan Pasal 21 KUHAP, terhadap tersangka ABL dilakukan penahanan oleh penyidik.

Baca Juga:  Penggeledahan Ke-3 Baru Ada Sabu: Kuasa Hukum Cium Aroma Pengondisian Kasus Narkoba di Luwuk

Hal ini karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau tersangka mengulangi tindak pidana, sehingga tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai. *

Baca: Polisi Gagalkan Peyelundupan Ratusan Miras ke Taliabo di Pelabuhan Luwuk

-->