BANGGAI— Ratusan botol berukuran sedang berisi minuman keras jenis cap tikus yang akan dipasok ke Wilayah Kepulauan Taliabo, Maluku Utara melalui jalur laut digagalkan polisi.
Ratusan botol cap tikus ini, ditemukan Kapolsubsektor Kawasan Pelabuhan Luwuk IPDA James Runtu, SH bersama anggota saat melaksanakan patroli dan pemeriksaan barang.
IPDA James Runtu saat dikonfirmasi menyatakan, 106 botol cap tikus yang akan dibawa menggunakan KM. Gracelia tersebut, diamankan pada Senin (12/8/2024) sekira jam 17.30 Wita.
Ia juga menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran bahwa pemilik barang haram tersebut atas nama Geral yang ditujukan kepada Anjani di Taliabo, Malut.
“Kami razia setiap ada kapal yang masuk atau berangkat, alhasil 106 botol miras cap tikus berhasil diamankan,” kata Kasubsektor.
“Sesuai jadwal bahwa KM. Gracelia akan berangkat pukul 19.00 Wita. Miras ini dimasukan dalam enam dus,” jelasnya.
Dari temuan ini, barang bukti miras langsung diamankan di Mako Subsektor guna mengantisiapsi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Ia berharap adanya kerjasama dengan masyarakat, memberikan laporan jika melihat atau mendengar adanya transaksi barang terlarang baik miras, narkoba hingga lainnya di kawasan Pelabuhan Luwuk.
“Peredaran miras sudah menjadi atensi untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondisif, apalagi semua permasalahan yang terjadi dipicu karena pengaruh minuman keras,” pungkasnya. *
Discussion about this post