BANGGAI— Dari tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, hanya Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM), yang memenuhi syarat adminstrasi. Sementara dua paslon lainnya oleh KPU Kabupaten Banggai berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
Hal ini yang membuat para simpatisan duet petahana ini optimis. Paslon AT-FM mampu memecahkan mitos 2 periode.
“Satu satunya paslon yang memenuhi syarat administrasi adalah AT-FM. Semoga ini menjadi pertanda baik bahwa AT-FM 2 periode,” ucap simpatisan Syahrin Taalek mendoakan, Jumat (06/09/2024).
Syahrin menegaskan, kesuksesan ini tidak lepas dari andil liaision officer (LO) atau penghubung paslon AT-FM.
Mereka sebut aktivis LINCA ini, patut diberikan apresiasi. Lantaran cakap dalam mengelola administrasi.
“Saya kira ini adalah upaya maksimal dari LO paslon AT-FM. Mereka begitu teliti dan cermat dalam memenuhi sejumlah dokumen persyaratan pencalonan yang diajukan ke KPU Banggai,” ucap Syahrin.
Itu merupakan point satu. Point kedua sambung Syahrin, hal ini menjadi awal yang baik buat paslon yang mendapat dukungan 7 partai politik tersebut.
Bahkan sebut Syahrin, menjadi awal dari kemenangan AT-FM, untuk dapat menuju 2 periode memimpin Kabupaten Banggai.
“Insya Allah ini menjadi pertanda yang baik. Sehingga AT-FM mampu memecahkan mitos 2 periode,” kata Syahrin.
Memenuhi Syarat
Sebelumnya, LO Amirudin-Furqanuddin, Muhammad Ramdan mengatakan, pasangan calon petahana telah melengkapi seluruh peryaratan, baik itu persyaratan pencalonan maupun persyaratan calon.
Dan hasilnya, setelah menerima berita acara penelitian persyaratan administrasi di kantor KPU Banggai, Kamis (5/9/2024) malam, dokumen AT-FM memenuhi syarat.
Sementara itu, komisioner Ketua KPU Kabupaten Bappnggai, Hidayat Helingo, menyatakan ada 2 calon yang belum melengkapi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.
Karena itu, 2 calon tersebut diberikan waktu selama 3 hari untuk perbaikan, dimulai dari tanggal 6-8 September 2024.
“Mereka belum memasukan tanda terima LHKPN dari KPK RI,” ungkap Hidayat.
Ia mengaku, masalah ini hampir dialami seluruh calon di seluruh Indonesia, karena KPK melayani hampir 600 daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024.
“Masih menunggu memang, karena banyak yang mengajukan. Harus antre. Tapi info dari KPK bahwa seluruh calon akan diselesaikan di tanggal 8 September 2024. Jadi nanti tanda terima itu dalam bentuk e-mail,” jelasnya. *
Baca: LO Partai Perindo Desak KPU Banggai Publis Status Paslon Hasil Penelitian Syarat Administrasi
Discussion about this post