BANGGAI— Polsek Pagimana menangkap MH (34), warga Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai. Itu lantaran diketahui telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
MH ditangkap di kediamannya Sabtu (28/9/2024) siang, setelah ayah kandung korban melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata menjelaskan korban takut untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya. Namun akhirnya bersedia memberikan informasi terhadap perilaku menyimpang ayah tirinya.
“Dilaporkan ayah kandung AS (38) warga Kecamatan Simpang Raya”, ungkapnya.
Menerima laporan, tak menunggu lama, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, sampai akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku mengakui melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali yakni bulan Juli (tanggal sudah dilupa) dan 14 Agustus 2024.
“Korban saat ini berumur 13 tahun dan duduk di bangku sekolah kelas VIII” ujar Kapolsek.
Hasil pemeriksaan, korban merasa takut dan diancam apabila memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain. Kini, Pelaku diamankan di Mapolsek Pagimana guna pengusutan lebih lanjut. *
Discussion about this post