BANGGAI – Upaya somasi terpaksa dipilih tim hukum relawan AT-FM. Langkah itu ditempuh untuk menyikapi tegas pemberitaan media online yang dinilai tidak berimbang.
Adalah media BP yang disorot. Rencananya dalam waktu dekat tim hukum relawan AT-FM akan mengajukan surat somasi terhadap managemen dan redaksi media online tersebut.
“Kami akan segera layangkan surat somasi buat media online itu,” kata koordinator tim hukum relawan AT-FM, Abdul Ukas Marzuki, Jumat (25/10/2024).
Media online ini sambung Ukas, dalam menyajikan berita tidak berimbang. Dia mencontohkan tentang berita yang dilansir media itu dengan judul “Beredar Undangan Kampanye AT-FM untuk TKBM Tangkiang, Tidak Hadir Diberikan Sanksi”.
Harusnya kata Ukas lagi, berita tersebut ada klarifikasi, sehingga menjadi pembanding. Tapi kenyataannya, media itu melansirnya tanpa ada tanggapan balik dari kubu paslon AT-FM.
“Seakan-akan surat itu dari palson. Padahal yang buat surat itu dari TKBM. Yang kita sesalkan media itu tidak konfirmasi. Sangat tidak profesional. Kami seriusi. Sehingga dalam waktu dekat kita layangkan surat somasi,” ucap Ukas.
Tanggapan TKBM
Sebagaimana dilansir Inovasi News, Ketua Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Labuan Samudra Sejahtera Desa Tangkiang Kecamatan Kintom Amir memberi tanggapan atas tudingan itu.
Secara tegas Amir menilai kegiatan organisasi yang dipimpinnya sengaja dibesar-besarkan oleh kalangan tertentu.
Menurutnya, kegiatan silaturahmi antara pengurus TKBM LSS dengan Paslon AT-FM, murni merupakan inisiatif organisasi dan tidak ada kaitan sedikitpun dengan pasangan calon.
“Sudah sejak dulu kalau ada kegiatan TKBM Tangkiang, secara organisatoris diberlakukan sanksi internal yang sudah disepakati. Dan bukan nanti kali ini ada pertemuan dengan Paslon AT-FM. Saya sudah paham masalah ini akan dibesar-besarkan oleh rival politik, tetapi saya tidak ambil pusing,” pungkas Amir.
Yang jelas menurut Amir, dengan jumlah anggota sekitar 400 orang, TKBM LSS akan selalu satu komando dengan arahan pimpinan. *
Discussion about this post