LUWUK, Luwuk Times.ID—Sejumlah remaja digiring personel Polsek Luwuk saat melaksanakan patroli malam di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Minggu malam (31/1/2021).
Para remaja yang diamankan yakni berinisial, NR (21), WN (22), NP (23), HS (23), IR (20), TF (18) dan DR (22).
Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik SH, mengungkapkan, sejumlah remaja ini diamankan karena kedapatan sedang nongkrong dan sedang mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus.
“Ada tujuh remaja yang diamankan, enam berasal dari Bulaemo dan satu dari Ampana Kabupaten Tojo Unauna,” ungkap AKP Petrus.
Perwira tiga balak ini mengatakan, ketujuh remaja itu ditemukan ketika anggotanya sedang melakukan patroli rutin Patroli yang bertujuan untuk menjaga kondusifitas di Kota Luwuk dengan sasaran rumah padat penduduk, lokasi keramaian, miras, premanisme dan penyakit masyarakat lainnya.
“Dalam patroli ini juga kita menyambangi masyarakat gunamenyampaikan pesan kamtibmas dan protokol kesehatan,” kata AKP Petrus.
Selanjutnya, AKP Petrus menambahkan, ketujuh remaja yang diamankan itu nantinya akan diberikan pebinaan dan diperintahkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Dan jika masih ditemukan lagi, maka akan diproses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Petrus.*
(hae/yan)
Discussion about this post