LUWUK, Luwuk Times.ID— Oknum karyawan PLN di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai berinisial JS alias J (44) harus berurusan dengan polisi. Itu lantaran diduga menipu seorang pengusaha.
Dugaan penipuan itu bermula dari tawaran tersangka untuk mamasang meteran listrik di pabrik es milik korban. Tersangka meminta uang muka sebesar Rp38 juta. Namun hingga kini belum juga dipasang.
Merasa ditipu, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan tersangka ke Polsek Toili.
“Tadi siang sekitar jam setengah 12, kami menangkapnya di rumah keluarga di Desa Margakencana, Kecamatan Toili,” kata Kapolsek Toili AKP Candra SH kepada awak media seusai penangkapan, Senin (1/2).
Kasus ini terjadi pada 4 September 2020 lalu. Saat itu tersangka menawarkan bantuan dalam pemasangan meteran listrik sebesar 33.000 KWA yang akan digunakan untuk mengaliri listrik pada pabrik milik korban.
“Tersangka susah ditemui dan beberapa kali mangkir saat dilakukan panggilan oleh penyidik,” terang mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Toili untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. *
(hae/yan)
Discussion about this post