BANGGAI— Makmur Manesa memberi pendapat terkait penetapan tersangka tiga pejabat dilingkup Pemkab Banggai lantaran dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Polres Banggai.
Menurut mantan komisioner KPU Kabupaten Banggai ini, apa yang menjadi langkah hukum Polres Banggai itu salah kaprah.
“Salah kaprah ini. Tidak ada sanksi pidana terhadap pelanggaran netralitas ASN. Yang ada sanksi disiplin ASN,” kata Makmur, Selasa 26 November 2024.
Ia menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN bukan pelanggaran undang-undang Pilkada. Akan tetapi pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya, yaitu undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Apabila sambung Makmur, ada pejabat yang mendukung salah satu pasangan calon (paslon), Bawaslu dapat merekomendasikan kepada pemerintah untuk diproses lebih lanjut.
Jika terbukti, dapat dikenakan pelanggaran netralitas dan dijatuhi hukuman disiplin, yaitu penurunan pangkat atau pemberhentian. Dan tidak ada sanksi pidana.
Adapun regulasinya sebut Makmur, undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 24 ayat 1 huruf d, yakni pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Dan pasal 24 ayat 2, pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban netralitas dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, tiga pejabat dilingkup Pemkab Banggai ditetapkan tersangka kasus tindak pidana Pilkada 2024.
Mereka adalah Kepala Bagian Tata Pemerintahan atau Tapem, Camat Toili, dan Camat Simpang Raya.
“Mereka sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy kepada sejumlah wartawan, Senin (25/11/2024).
Penetapan tersangka tiga pejabat ini lantaran diduga mendukung salah satu pasangan calon pada helatan Pilkada Banggai 2024. Padahal aturannya, ASN wajib netral.
Saat ini, kata AKP Tio, tiga pejabat itu akan diperiksa sebagai tersangka di Polres Banggai. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk diteliti. *
Discussion about this post