BANGGAI, Luwuk Times — Sebuah video dugaan penganiayaan terhadap seorang gadis oleh seorang pria yang viral di Facebook pada Sabtu, 25 Januari 2025, memicu kemarahan warganet.
Video tersebut memperlihatkan pelaku AP alias P, seorang siswa kelas 3 SMK jurusan Pemasaran asal Desa Pangkalasean, Kecamatan Balantak, menendang korban secara berulang kali.
Korban, PA, merupakan siswi kelas 3 SMK jurusan Pariwisata yang berdomisili di Kilometer 2, Kelurahan Bungin.
Menanggapi insiden ini, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Banggai, Faisal Karim, S.Sos., memastikan pihaknya langsung bertindak cepat.
“Kami telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian serta akan memberikan pendampingan kepada korban melalui tim yang melibatkan psikolog, psikiater, dan lembaga hukum,” ujar Faisal Karim kepada Luwuk Times.
Faisal menjelaskan bahwa Dinas P2KBP3A memiliki Kelompok Kerja (Pokja) yang melibatkan berbagai pihak, seperti kejaksaan, kepolisian, psikolog, psikiater, dan lembaga bantuan hukum. Pokja ini bertugas melakukan pencegahan, pendampingan, dan perlindungan bagi korban.
“Insyaallah, kami akan memberikan pendampingan penuh kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun hukum, agar kondisi korban dapat pulih dan keadilan dapat ditegakkan,” tambah Faisal.
Selain itu, Dinas P2KBP3A juga akan mendalami akar permasalahan yang memicu peristiwa tersebut dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
“Kami juga telah membentuk Forum Anak untuk mendukung perlindungan anak di Kabupaten Banggai,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
Dinas P2KBP3A Kabupaten Banggai menegaskan komitmennya untuk terus melindungi hak-hak perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Banggai. *
Dik
Discussion about this post