LUWUK, Luwuk Times— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan pria terduga pelaku rudapaksa, berinisial RA alias U (39).
Ia melakukan aksi bejatnya terhadap seorang gadis usia 20 tahun itu pada sebuah penginapan Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Terduga pelaku kami amankan, setelah ada laporan dari korban,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, Selasa (04/02/2025).
Kejadian itu berawal saat pelaku menjemput korban di Pelabuhan. Pelaku akan mengantar korban ke rumahnya di Luwuk Utara.
Akan tetapi dalam perjalanan, pelaku merayu korban untuk singgah beristirahat.
Akhirnya pelaku membawa korban ke salah satu penginapan Tanjung Tuwis, Luwuk Selatan.
Saat depan kamar, korban kaget karena pelaku juga ikut masuk dan langsung mengunci pintu kamar.
Kemudian pelaku memeluk korban dari belakang. Namun korban berusaha untuk berontak dan menghindar.
Hingga akhirnya pelaku memaksa korban tak berdaya sehingga melancarkan aksi bejatnya.
Lanjut Tio, saat penangkapan pelaku berada pada rumahnya, Kelurahan Baru, Luwuk pada Senin (3/1/2025) pukul 22.45 Wita.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Dan untuk kepentingan penyidikan, pelaku kami amankan,” tambahnya. *
Discussion about this post