Skrol untuk membaca pos

Usai Minum Cap Tikus, Pria Luwuk Utara Ini Menganiaya Korban Hingga Patah Tulang Rusuk

Sofyan
Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan pelaku penganiayaan di Kecamatan Luwuk Utara
A-AA+A++

LUWUK, Luwuk Times— Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Deris Nggoliba.

“Berinisial AL (24) kami amankan pada Jumat, 31 Januari 2025 sekitar pukul 20.15 Wita, di rumahnya Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara,” jelas Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy.

Penganiayaan dengan mengunakan kayu pagar itu terjadi bertempat Lorong Dusun IV Desa Bunga pada Rabu (29/1/2025) pukul 22.00 Wita. Saat itu pelaku mabuk cap tikus.

Baca Juga:  Kian Terpojok, Penyidik 'Mangkir' di Sidang Kasus Narkoba VM, Kuasa Hukum Tolak Pemeriksaan Via Zoom

“Korban saat ini mendapat perawatan RSUD Luwuk. Korban mengalami patah tulang rusuk dan memar bagian punggung,” lanjutnya.

Sesaat setelah kejadian, korban langsung ke rumahnya dalam kondisi kesakitan. Ia menceritakan kejadian kepada keluarga.

Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Banggai dengan nomor laporan LP/82/1/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Baca Juga:  Dua Nyawa Melayang, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Keadilan yang Tertunda Adalah Penderitaan

Mendapat laporan kejadian, Polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan pada Mako Polres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Tio Tondy. *

Humas Polres Banggai