LUWUK TIMES, Banggai – Kasus dugaan tindak pidana berat yang merenggut dua nyawa sekaligus memasuki babak krusial di persidangan.
Itu lantaran dampak dahsyat yang menghancurkan kehidupan dua keluarga, pihak korban menegaskan tidak akan mundur seinci pun dalam mengawal proses hukum hingga mengetuk pintu keadilan tertinggi.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Keluarga Korban, Martono Djibran, S.H., dari Kantor Hukum Martono Djibran & Partners, yang mewakili Imelda Lasantu dan Parha Lasantu.
“Perkara ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Peristiwa yang didakwakan telah merenggut dua nyawa manusia dalam rentang waktu yang sangat singkat, serta meninggalkan penderitaan yang tidak akan pernah pulih,” ujar Martono kepada Luwuk Times Senin (03/08/2026) dengan nada lugas.
Fakta Persidangan dan Tuntutan Maksimal
Martono menekankan bahwa seluruh fakta yang telah terungkap di muka sidang mulai dari keterangan para saksi, alat bukti, hingga hasil visum et repertum, harus dinilai secara objektif dan cermat oleh Majelis Hakim.
Menurutnya, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang sanggup mengembalikan sosok ayah, saudara, maupun anak yang telah tiada. Namun, negara wajib hadir untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa kompromi.
Mengingat beratnya akibat yang ditimbulkan, pihak keluarga secara terbuka memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis paling berat jika seluruh unsur dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim, apabila seluruh unsur terbukti dan memenuhi syarat hukum, agar terdakwa dijatuhi pidana mati,” tegas Martono.
Ia menambahkan bahwa tuntutan pidana maksimum ini bukanlah bentuk pembalasan dendam semata, melainkan bentuk pertanggungjawaban hukum tertinggi atas tindakan yang merampas hak hidup orang lain, sekaligus menjadi peringatan keras bagi publik.
Ujian Bagi Kepercayaan Publik dan Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Martono mengingatkan bahwa tragedi hilangnya dua nyawa ini bukan hanya pukulan telak bagi keluarga korban, melainkan juga ancaman serius terhadap rasa aman masyarakat.
Apabila perbuatan seberat ini tidak dijatuhi hukuman yang setimpal, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap konsisten mempertahankan tuntutannya berdasarkan bukti-bukti di persidangan.
“Keluarga korban tidak pernah meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya meminta hukum ditegakkan sebagaimana mestinya. Bagi keluarga korban, keadilan bukan sekadar lahirnya sebuah putusan, melainkan hadirnya kepastian bahwa setiap nyawa dilindungi. Keadilan yang tertunda adalah penderitaan yang diperpanjang,” pungkasnya.
Di akhir pernyataannya, Martono mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati dan memercayakan proses peradilan kepada Majelis Hakim yang independen, sembari menegaskan bahwa timnya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga ketukan palu terakhir. *

