Oleh: Hasrin Rahim
DEMOKRASI bukan hanya diukur dari seberapa banyak pemilu diselenggarakan. Demokrasi justru diuji ketika suara rakyat telah disampaikan secara resmi kepada lembaga perwakilan, tetapi kemudian berhenti di meja administrasi tanpa kepastian tindak lanjut.
Di sinilah sesungguhnya kualitas DPRD dipertaruhkan.
Ketika gubernur menyampaikan surat resmi kepada DPRD, atau masyarakat menyampaikan aspirasi mengenai konflik lahan sawah berkelanjutan yang rusak akibat operasi pertambangan nikel, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur surat-menyurat.
Yang dipertaruhkan adalah masa depan ketahanan pangan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepercayaan rakyat kepada demokrasi.
Konstitusi Indonesia menempatkan DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.
Karena itu, setiap surat yang menyangkut kepentingan publik bukanlah sekadar dokumen administrasi, melainkan amanat konstitusional yang wajib ditindaklanjuti.
Dalam perspektif administrasi negara modern, surat yang telah diterima lembaga publik melahirkan kewajiban hukum untuk diproses sesuai prosedur.
Semakin besar dampak sosial suatu persoalan, semakin tinggi pula tingkat urgensi penanganannya.
Kerusakan lahan sawah berkelanjutan bukan persoalan biasa.
Sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan aset strategis negara.
Kehilangannya bukan hanya mengurangi luas lahan pertanian, tetapi juga mengancam ketahanan pangan, meningkatkan ketergantungan impor, mengganggu keseimbangan ekologis, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.
Karena itu, apabila terdapat laporan masyarakat bahwa sawah berkelanjutan mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan, DPRD tidak cukup hanya menerima surat tersebut.
DPRD mempunyai tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan fakta lapangan melalui fungsi pengawasannya.
Fungsi pengawasan DPRD bukanlah menunggu masalah membesar. Pengawasan justru bertujuan mencegah kerusakan yang lebih luas.
Idealnya, setelah surat diterima, pimpinan DPRD segera melakukan disposisi sesuai Tata Tertib, kemudian Badan Musyawarah menjadwalkan pembahasan dalam waktu yang wajar tanpa penundaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya komisi terkait melakukan rapat kerja, meminta penjelasan pemerintah daerah, memanggil organisasi perangkat daerah, mendengar masyarakat, bahkan melakukan peninjauan lapangan apabila diperlukan.
Inilah bentuk nyata kehadiran negara. Sebaliknya, apabila surat yang menyangkut kepentingan masyarakat dibiarkan berbulan-bulan tanpa pembahasan, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas fungsi representasi DPRD.
Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk permusuhan terhadap DPRD. Justru itulah esensi demokrasi.
Lembaga perwakilan dibangun agar dapat diawasi oleh rakyat.
Dalam teori good governance, terdapat tiga prinsip yang saling berkaitan, yakni responsivitas, akuntabilitas, dan transparansi. Responsivitas berarti pemerintah dan DPRD mampu merespons kebutuhan masyarakat secara cepat.
Akuntabilitas berarti setiap tindakan maupun kelambanan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi berarti masyarakat mengetahui sampai di mana proses penyelesaian aspirasi mereka.
Ketiga prinsip ini tidak boleh berhenti sebagai slogan.
Dalam perspektif teori negara hukum (rule of law) yang dikembangkan oleh A. V. Dicey, kekuasaan negara harus dijalankan berdasarkan hukum, bukan kehendak pribadi.
Sementara menurut Lon L. Fuller, hukum kehilangan legitimasi apabila tidak dijalankan secara konsisten dan dapat diprediksi.
Pemikiran Ronald Dworkin juga menegaskan bahwa lembaga negara wajib memperlakukan setiap warga dengan penghormatan dan kepedulian yang sama (equal concern and respect).
Ketika aspirasi masyarakat mengenai kerusakan sawah tidak memperoleh respons yang memadai, persoalannya tidak lagi sekadar administrasi. Persoalan itu telah memasuki wilayah etika penyelenggaraan pemerintahan.
DPRD bukan kantor pengarsipan surat. DPRD adalah rumah aspirasi rakyat.
Karena itu, setiap surat yang menyangkut kepentingan masyarakat seharusnya memiliki jejak penanganan yang dapat diketahui publik: kapan diterima, kapan didisposisikan, kapan dibahas, siapa yang bertanggung jawab, dan apa hasil akhirnya.
Model seperti ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Sebaliknya, semakin lama suatu aspirasi menggantung tanpa kejelasan, semakin besar pula ruang tumbuhnya prasangka, spekulasi, dan ketidakpercayaan publik.
Dalam konteks Kabupaten Banggai maupun daerah-daerah penghasil sumber daya alam lainnya, pembangunan ekonomi tidak boleh dipertentangkan dengan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pangan.
Investasi memang penting, tetapi investasi yang baik adalah investasi yang taat hukum, menghormati hak masyarakat, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Karena itu, konflik antara pertambangan dan lahan sawah berkelanjutan harus diselesaikan melalui pendekatan hukum, ilmiah, dialogis, dan berbasis data.
DPRD mempunyai posisi strategis untuk menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan, akademisi, dan aparat penegak hukum.
Peran mediasi dan pengawasan yang dijalankan secara objektif akan jauh lebih bermanfaat daripada membiarkan persoalan berlarut-larut.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan DPRD bukanlah banyaknya rapat yang dilaksanakan, melainkan seberapa cepat dan efektif aspirasi rakyat memperoleh kepastian penyelesaian.
Karena sesungguhnya, surat rakyat bukan sekadar kertas yang masuk ke meja sekretariat.
Surat rakyat adalah amanah demokrasi. Dan amanah demokrasi tidak boleh dibiarkan menjadi arsip yang berdebu. *

