Kejari Banggai Tak Perlu Jauh Mengomentari Dasar Hukum Kompensasi Debu, Dasar Hukumnya Sudah Ada

oleh -38 Dilihat
oleh
Indra Dwianto, SH

Oleh: Indra Dwianto, S.H

Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Akbar, yang mengingatkan warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, agar berhati-hati dalam menuntut kompensasi debu tambang, dan menyebut penyaluran kompensasi tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum, perlu ditanggapi secara kritis.

Menurut hemat saya, Kajari Banggai tidak perlu terlalu jauh masuk mengomentari dasar hukum pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terdampak debu tambang, sebab dasar hukumnya sudah tersedia dalam hukum perdata kita.

Dasar Hukum Sudah Ada: Pasal 1365 KUHPerdata

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

Dampak debu akibat aktivitas pertambangan yang dirasakan warga Desa Siuna, jika terbukti menimbulkan kerugian baik berupa gangguan kesehatan, kerusakan tanaman, penurunan kualitas lingkungan, maupun kerugian materiil lainnya pada dasarnya sudah memiliki pijakan hukum yang jelas untuk dimintakan ganti rugi melalui prinsip perbuatan melawan hukum ini.

Ini adalah instrumen hukum perdata yang telah lama dikenal dan dipraktikkan, tanpa perlu menunggu regulasi teknis tambahan untuk mengesahkan hak warga menuntut kompensasi atas dampak yang mereka alami.

Dengan demikian, pernyataan yang terlalu menekankan bahwa kompensasi baru bisa diberikan setelah ada pembuktian ilmiah dan penetapan lembaga berwenang, tanpa merujuk pada instrumen hukum perdata yang sudah tersedia, berpotensi mempersulit posisi masyarakat yang sesungguhnya sudah memiliki dasar hukum untuk menuntut ganti rugi.

Fokus yang Lebih Tepat: Pengungkapan Perkara Korupsi

Dibandingkan mengomentari terlalu jauh soal dasar hukum kompensasi warga yang sesungguhnya bukan ranah utama kewenangan penindakan Kejaksaan akan lebih tepat apabila Kejari Banggai mencurahkan perhatian pada penguatan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Sorotan publik belakangan menunjukkan adanya kontras kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) antara Kejaksaan Negeri Banggai dan Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Dalam kurun akhir 2025 hingga awal Juni 2026, Kejari Banggai Laut tercatat lebih agresif mengungkap perkara korupsi mulai dari penetapan tersangka, penahanan, hingga membawa perkara ke persidangan termasuk kasus dugaan korupsi dana desa di sejumlah desa serta kasus dugaan korupsi belanja bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan senilai lebih dari Rp519 juta, yang berujung pada penetapan tiga tersangka.

Sementara itu, pada periode yang sama, Kejari Banggai relatif minim menunjukkan perkembangan baru yang signifikan dalam penanganan perkara Tipikor berskala besar yang terpublikasi ke masyarakat.

Kontras kinerja ini semestinya menjadi perhatian utama Kejari Banggai, alih-alih mengarahkan energi institusi pada wacana yang berpotensi menimbulkan keraguan terhadap hak warga terdampak tambang untuk memperoleh kompensasi yang sesungguhnya sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

Penutup

Kehati-hatian Kejaksaan dalam menjaga agar setiap proses penyaluran dana tetap berada dalam koridor hukum tentu dapat dipahami.

Namun demikian, dasar hukum kompensasi atas kerugian akibat perbuatan melawan hukum termasuk dampak lingkungan seperti debu tambang sudah tersedia dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Akan lebih produktif apabila perhatian dan sumber daya Kejari Banggai diarahkan untuk memperkuat pengungkapan perkara korupsi di wilayah hukumnya, sebagaimana yang telah ditunjukkan secara lebih agresif oleh Kejari Banggai Laut. *

Penulis adalah advokat PERADI dan Pemerhati Penegakan Hukum Kabupaten Banggai