Simpan Cap Tikus di Rumah, IRT di Luwuk Kena Razia Polisi

oleh -36 Dilihat
oleh
Polisi melakukan razia cap tikus

LUWUK – Seorang oknum Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai harus berurusan dengan kepolisian.

Polisi menemukan sejumlah kantong miras tradisional jenis cap tikus dalam rumahnya saat melakukan razia Sabtu malam (18/1/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.

Baca Juga:  PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan di Kabupaten Banggai 3-5 Agustus, Ini Wilayah yang Terdampak Pasokan Listrik

“Barang bukti yang kami temukan pada rumah milik IRT berinisial H (36) sebanyak 6 botol cap tikus ukuran 600 ml,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim, Minggu (19/1/2025) pagi.

Pihaknya kata Jimyarto langsung mengamankan barang bukti langsung sekaligus mengundang oknum IRT tersebut agar dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Jejak Pelarian Berakhir di Losmen, Maling Motor Asal Bangkep Dibekuk Tim URC di Luwuk

“Kita masih bina IRT ini, tapi jika kami temukan lagi masih melakukan hal yang sama maka proses hukum akan berjalan,” terangnya.

Jimy menyatakan, selama tahapan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak, pihaknya akan masif melakukan razia miras maupun penyakit masyarakat lainnya.

Baca Juga:  Dua Nyawa Melayang, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Keadilan yang Tertunda Adalah Penderitaan

“Ini kami lakukan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama tahapan PHP,” pungkasnya. *