LUWUK, Luwuk Times.ID – Tindakan tegas dilakukan aparat Kepolisian Polres Banggai dengan menghentikan dan membubarkan acara pernikahan yang digelar di dua tempat yaitu Hotel Santika serta Estrella di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (12/2/2021).
Kegiatan pembubaran itu dipimpin langsung Kabagops Polres Banggai Kompol Noperto Gilbert Nainggolan SIK dan didampingi Kasat Intelkam, Kasat Sabhara serta Kapolsek Luwuk. Seluruh tamu undangan diminta pulang ke rumah masing-masing.
“Menerima informasi itu kita langsung menuju lokasi dan menghentikan dan membubarkan acara tersebut,” ungkap Kompol Noperto
Pembubaran acara itu lantaran telah mengakibatkan timbulnya kerumunan, tak mengantongi izin keramaian, termasuk telah melanggar Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 443.1/0095/Dinkes, Tanggal 25 Januari 2021.
“Dan acara ini sudah melanggar Surat edaran Bupati tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai,” terang Kompol Noperto.
Aparat menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19 untuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang seperti pesta ataupun resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya akan dihentikan.
“Kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan dihentikan dan dibubarkan tanpa pengecualian,” terang Kompol Noperto.
Terhadap kedua pihak hotel, petugas menyampaikan agar tidak diperbolehkan menerima orderan kegiatan pesta ataupun kegiatan lainnya yang mendatangkan kerumunan dan akan membubarkan kegiatan jika masih diabaikan.
“Kedua acara ini sudah kami bubarkan, dan GM masing-masing Hotel sedang diminta keterangannya di Mapolres Banggai,” tutup Kompol Noperto.
PERNIKAHAN DI BATUI
Sementara itu, polisi membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar warga di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 21.10 Wita.
Penghentian itu dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Banggai Nomor : 443.1/0095/Dinkes, Tanggal 25 Januari 2021 tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai.
Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, yang memimpin kegiatan penghentian itu, mengungkapkan, bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada pesta pernikahan di salah satu desa di Kecamatan Batui.
“Atas informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi,” ungkap Iptu Yoga.
Setibanya di lokasi, kata Iptu Yoga, pihaknya langsung berkoordinasi dengan penanggung jawab resepsi pernikahan dan menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak mendapatkan izin keramaian.
“Sebab selama pandemi Covid-19 Polisi tidak mengeluarkan ataupun menerbitkan surat izin keramaian,” kata Iptu Yoga.
Kemudian, lanjut Iptu Yoga, melalui pengeras suara menyampaikan kepada seluruh tamu undangan dan tuan pesta bahwa kegiatan resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya yang sifanya dapat mengumpulkan orang banyak dilarang selama dalam situasi Covid-19.
“Setelah mendengarkan penjelasan itu dari para tamu undangan dan tuan pesta mengerti dan meminta maaf karena telah melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan. Dan langsung membubarkan diri,” sebut Iptu Yoga.
Perwira dua balak ini menjelaskan, sebelumnya Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa telah menyampaikan kepada tuan pesta bahwa agar tidak melaksanakan pesta pernikahan ataupun kegiatan yang mengumpulkan orang banyak namun tetap diabaikan dan tetap melaksanakan.
“Selanjutnya, tuan pesta akan kita undang ke Mapolsek Batui guna dimintai keteranganhya lebih lanjut,” tutup Iptu Yoga. *
(hae/yan)
Discussion about this post