Divisi Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani
Luwuk, LUWUK TIMES – Tanggal 23 September bakal menjadi hari yang cukup menegangkan di Kabupaten Banggai. Tanggal yang jatuh di hari Rabu itu merupakan tahapan penetapan pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai.
Meski masih menyisahkan seminggu lebih lagi dari hari ini, namun cukup kencang wacana paslon petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo akan terganjal sebagai kontestan di pilkada 9 Desember 2020.
Pelanggaran pasal 71 undang-undang nomor 10/2016 tentang pencalonan kepala daerah, menjadi salah satu pertimbangannya.
Dan itu didasarkan pada sejumlah tanggapan masyarakat yang telah dimasukkan ke KPU, beserta rekomendasi Bawaslu.
Dalam menghadapi jadwal penetapan paslon, berbagi pihak menilai, KPU pada posisi dilematis.
Betapa tidak, ketika Zaidul Bahri Mokoagow cs memutuskan paslon petahana memenuhi syarat (MS), maka akan ada lahir gugatan. Begitu pula sebaliknya, jika paslon bertagline WINSTAR itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka diyakini akan ada juga gugatan.
Divisi Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani yang dikonfirmasi terkait persepsi publik tersebut punya jawaban normatif.
“Soal gugatan itu menurut saya sudah sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Supriadi kepada Luwuk Times Kamis (10/09/2020).
Budi-sapaan mantan aktivis parlemen jalanan ini mengatakan, gugatan adalah suatu surat yang diajukan kepada pada ketua pengadilan yang berwenang.
Dan dalam gugatan itu sambung dia, memuat tuntutan hak yang didalamnya mengandung suatu sengketa dan merupakan landasan dasar pemeriksaan perkara dan suatu pembuktian kebenaran suatu hak.
Satu hal dipertegas Budi pada closing statemen singkatnya, “gugatan kan harus ke pengadilan yang berwenang,”. *
Baca juga: Kawal Pelaksanaan Pilkada, Aswan Ali Somasi KPU-Bawaslu Kabupaten Banggai
(yan)
Discussion about this post