BANGGAI, Luwuk Times— Lesmana Kulab tak sekadar gertak sambal. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai ini resmi melaporkan dua akun facebook (FB) ke Polres Banggai.
Kedua akun FB itu yakni Acan dan Cintaq Mirna, dengan tuduhan menyebarkan informasi hoax.
“Tadi saya sudah melaporkan akun Acan dan Cintaq Mirna,” kata Kepala DKISP Banggai Lesmana, Selasa (11/03/2025).
Lesmana mengaku, sebelum persoalan ini masuk ke ranah hukum, pada Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wita, ia mendapat informasi dari saksi Anwar Ali.
Informasinya bahwa pada media sosial FB Acan yang merupakan nama akun memposting status yang menyebut jabatan dan nama pelapor selaku Kadis Kominfo Kabupaten Banggai.
Adapun isi postingan itu menuliskan kalimat “Bingkisan dari Amplop pilih-pilih orang”.
Dan bingkisian tersebut menurut akun itu untuk masyarakat pendukung 01, sesuai dengan rekomendasi tim kecamatan, maupun desa yang berada pada lokasi PSU (pemungutan suara ulang).
Selanjutnya, akun bernama Cintaq Mirna ikut me repost postingan dari akun Acan.
Adapun ancaman hukuman kepada akun bernama Acan dan Cintaq Mirna yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transkasi elektronik. *
Discussion about this post