Banggai, Luwuk Times– Paiman Karto resmi mengantongi surat keputusan (SK) persetujuan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Banggai.
SK itu Ia terima langsung bertempat kantor DPP PAN Jakarta, Jumat (22/05/2025).
Saat menerima SK, calon PAW almarhum Jodi Prakoso Dayanun itu tak sendiri.
Paiman didampingi Plt Ketua DPD PAN Banggai Ronald Gula dan Sekretaris DPD PAN Banggai H. Akmal Ilyas.
Sekretaris Badan Pembinaan Organisasi dan Kelembagaan (POK) Tedi Kurniawan, yang langsung menyerahkan SK persetujuan tersebut.
Dengan terbitnya SK PAW maka selangkah lagi Paiman Karto menuju parlemen lalong.
Ketua POK sekaligus Ketua Pemenangan Pemilu Daerah PAN Kabupaten Banggai, Ninin Zahra Sabtu (24/05/2025) mengatakan, untuk tahapan selanjutnya partainya segera melayangkan surat ke DPRD.
“PAN Banggai akan menyurat ke DPRD dengan tembusan KPU untuk proses pelantikan,” kata Ninin. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post