LUWUK, Luwuk Times.ID – Salah satu kamar kos-kosan di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai digeledah polisi, Sabtu malam (20/3/2021).
Penggeledahan itu dilakukan lantaran pemiliknya yang diketahui berinisial HU (46) dilaporan warga lantaran menjual miras tradisional jenis cap tikus.
“Anggota patroli Tim Tarantula mendapat laporan dari Call Center Satuan Sabhara bahwa pelaku sering menjual miras,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Patroli Tarantula Satuan Sabhara langsung begerak menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan di kamar kos-kosan milik pelaku.
“Hasilnya ditemukan satu jeriken ukuran lima liter miras cap tikus yang disembunyikan pelaku di tempat jemuran pakaian,” ungkap Iptu Jimyarto.
Petugas kemudian menyita minuman haram tersebut sebagai barang bukti. Sedangkan pelaku akan diundang ke Mako Sabhara Polres Banggai guna dimintai ketarangan lebih lanjut.
“Setiap informasi dari masyarakat selalu kita tindak lanjuti. Semua ini demi situasi kamtibmas yang kondusif,” tutup Iptu Jimyarto.*
(hae/yan)
Discussion about this post