LUWUK, Luwuk Times.ID— Aparat Kepolisian Sektor Toili mengamankan empat pemuda yang menggelar pesta miras tradisional jenis cap tikus di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sabtu malam (20/3/2021).
Keempat pemuda itu diamankan atas laporan warga yang resah atas aktivitas yang mengganggu kenyamanan. Keempatnya masing-masing berinisial ES (21), NR (16), BS (16) dan DM (16).
“Saat itu kita sedang melakukan patroli dan mendapat informasi dari warga bahwa terdapat pesta miras oleh sejumlah pemuda,” ungkap Kapolsek Toili AKP Candra SH.
Dari hasil interogasi terhadap keempat pemuda tersebut menyebutkan, minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut didapatkan dari seorang lanjut usia (lansia) berinisial NS (75) di Desa Mulyasari, Kecamatan Toili.
Baca juga: Kos-Kosan di Kelurahan Mangkio Baru Digeledah Polisi
“Di dalam rumah lansia ini kita berhasil menyita barang bukti miras tanpa izin berbagai merk,” sebut AKP Candra.
Adapun barang bukti yang diamakan petugas di dalam rumah lansia tersebut berupa satu botol cap tikus ukuran 600 ml, 14 botol Bir Bintang dan enam botol Bir Guinnes.
“Keempat pemuda bersama penjual miras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Toili guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup AKP Candra.*
(hae/yan)
Discussion about this post