LUWUK, Luwuk Times.ID – Usaha depot pengisian ulang air minum di Kabupaten Banggai, belum semuanya mengantongi surat keterangan berupa rekomendasi AMIU (air minum isi ulang) yang di keluarkan Dinas Kesehatan setempat.
Syahrudin, pegawai Dinkes Banggai yang membidangi urusan tersebut kepada Luwuk Times, Rabu (24/4) menyebutkan, hingga kini ada 12 depot isi ulang air minum yang terdata telah dilakukan uji sampel.
“Kami keluarkan rekomendasinya layak atau tidak. Kalau sudah diperiksa sampelnya di laboratorium,” tuturnya.
Terkait standar kualitas fasilitas penyaringan air minum yang untuk digunakan oleh pelaku usaha, menurutnya tidak bisa dijadikan acuan.
“Yang kami periksa kualitas airnya yang dihasilkan dari alat penyaringan. Bukan peralatannya,” ungkapnya.
Diakuinya, Dinkes dalam melaksanakan pelayanan pengujian sampel untuk seluruh depot air minum, memiliki keterbatasan anggaran.
Pemeriksaan kualitas air minum kata dia menjadi penting mengingat persyaratan kualitas air minum sebagaimana diatur dalam Permenkes nomor 492 tahun 2010 tentang ambang batas parameter wajib.
Misalnya mengenai mikrobiologi, kimia dan fisik seperti seperti warna, bau, suhu, serta parameter tambahan yang jarang ditemukan. Uji sampel kata dia dilaksanakan secara berkala, enam bulan sekali.
Depot yang rutin memeriksakan kualitas air minumnya kata dia dituntut permintaan konsumen korporasi.
“Hotel-hotel atau perusahaan besar yang berlangganan air minum pada mereka, meminta supaya memiliki rekomendasi itu. Makanya, mereka rajin untuk diperiksa,” pungkasnya. *
DAFTAR DEPOT AIR MINUM PEMEGANG REKOMENDASI AMIU
AMIU Samawa (Kecamatan Luwuk)
AMIU Lyon Wated, AMIU Pamana, AMIU Al-Kautsar, AMIU Maaun Sabil (Kecamatan Luwuk Selatan)
AMIU Rizki Water (Kecamatan Luwuk Utara)
AMIU Fikri Water, AMIU Hidro Win Cell (Kecamatan Batui)
AMIU El Water (Kecamatan Nambo)
AMIU Gibran Water (Kecamatan Balantak Selatan)
(man)
Discussion about this post