LUWUK TIMES, Jakarta – Fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kerap memicu pertanyaan publik. Apakah pendaftar tunggal bisa langsung otomatis ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Desa terpilih? Jawabannya: tidak serta-merta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, terdapat serangkaian tahapan ketat yang wajib dilalui jika suatu desa hanya memiliki satu calon pendaftar.
Perpanjangan Waktu Pendaftaran Hingga 25 Hari
Ketika batas pendaftaran berakhir dan hanya ada satu calon terdaftar, Panitia Pilkades wajib memperpanjang masa pendaftaran. Prosedurnya terbagi dalam dua tahap.
Perpanjangan tahap pertama yakni pendaftaran diperpanjang selama 15 hari.
Sedang perpanjangan tahap kedua, jika masih belum ada penambahan calon, panitia memperpanjang kembali selama 10 hari.
Dengan demikian, pemerintah memberikan total waktu perpanjangan hingga 25 hari untuk membuka kesempatan bagi pendaftar lain.
Musyawarah Mufakat hingga Opsi Batal
Jika seluruh masa perpanjangan usai dan tetap tidak ada calon baru, langkah berikutnya ditentukan lewat forum musyawarah
Panitia Pilkades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar musyawarah untuk mufakat.
Apabila musyawarah mencapai kesepakatan, proses dilanjutkan ke tahap pemilihan untuk calon tunggal tersebut.
Jika panitia dan BPD tidak mencapai mufakat, maka Pilkades resmi dibatalkan.
Penunjukan Penjabat Kepala Desa
Apabila Pilkades dinyatakan batal, Bupati atau Wali Kota akan mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pemerintah daerah setempat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Pj Kepala Desa ini akan menjalankan seluruh tugas dan wewenang Kepala Desa sampai dilantiknya Kades definitif hasil Pilkades gelombang serentak berikutnya.
Aturan ini menegaskan bahwa menjadi calon tunggal bukanlah jalan pintas menuju kursi kepemimpinan desa tanpa melalui prosedur hukum yang sah. *









