PAGIMANA, Luwuk Times.ID – Perusahaan Nikel yang beroperasi di Desa Siuna Kecamatan Pagimana, PT. Integra Mining dalam melaksanakan aktivitas pertambangannya, didukung oleh sebagian aset yang merupakan milik perusahaan lain.
Saat dikonfirmasi terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dikenakan oleh daerah apabila memakai listrik non PLN, perwakilan PT. Integra Irfadin B. Oneng kepada Luwuk Times, Senin (16/04) mengatakan, pihaknya hanya menggunakan fasilitas perusahaan pengolahan kayu.
“Kami pinjam pakai penerangan listrik milik PT. Satya Guna Sulajaya (SGS) yang dari jaringan PLN,” ucapnya via handphone.
Hal itu dijawab oleh mantan anggota DPRD Banggai ini ketika disodorkan pertanyaan, terkait informasi dari Manajer Bagian Jaringan PLN Luwuk Nasrullah, bahwa untuk perusahaan nikel di Siuna termasuk PT. Integra belum ada laporan masuk untuk penggunaan jaringan listrik PLN.
“Kalau ditanya PT. Integra memang tidak ada datanya di mereka. Karena fasilitas penerangan listrik ini milik PT. SGS,” tambahnya.
Hal yang sama juga pernah disampaikan Irpadin dikala kunjungan Komisi III bersama Bapenda Banggai beberapa waktu lalu di perusahaan nikel tersebut.
“Saya pernah sampaikan ke DPRD bahwa kami hanya pinjam pakai dari PT. SGS, termasuk jalan koridornya,” ungkapnya. *
(cen)
Discussion about this post