DKISP Kabupaten Banggai

Opini

Virus Baru HET LPG 3 KG di Kecamatan Pagimana

259
×

Virus Baru HET LPG 3 KG di Kecamatan Pagimana

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ronaldi Timpola

SAAT ini masyarakat Kecamatan Pagimana dihebohkan oleh virus baru. Virus yang hampir sama dengan Covid19. Virus yang membuat masyarakat Pagimana sakit, merana, melarat bahkan sampai membuat konflik antar sesama.

Virus apakah itu ? saya menulisnya sebagai Virus HET LPG 3 Kg yang membuat banyak orang menderita dikarenakan nilai jual gas yang mencengkik perekonomian dan bahkan membuat masyarakat bingung mau mengadu kemana  harga Gas Elpiji di Kecamatan Pagimana mencapai 40-50 ribu per tabung.

Kita tau sekarang banyak masyarakat yang mempermasalahkan harga gas elpiji 3 Kg yang meningkat sangat tinggi dari harga normalnya. Padahal sudah ada aturan yang mengatur bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2021 (Perubahan atas peraturan Gubernur No 11 Tahun 2014 ) tentang Harga Eceran tertinggi Tabung Elpiji 3 Kg. Dalam peraturan Gubernur tersebut sangat jelas bahwa harga eceran tertinggi gas elpiji 3 Kg itu berkisar 18 ribu- 29 ribu.

Baca:  Problem Depopulasi Korea Selatan

Kemudian diatur lagi secara khusus pelaksanaan peraturan gubernur ini dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Banggai melalui Sekretaris daerah perihal menindaklanjuti penyampaian peraturan gubernur No. 2 Tahun 2021.

Dari aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah seharusnya menjadi patokan para pangkalan atau oknum-oknum yang menjual secara eceran. Banyak pengeluhan-pengeluhan masyarakat Pagimana melalui sosial media terkait harga gas elpiji yang sekarang tidak rasional.

Masyarakat menanyakan mengapa sampai harga yang seharusnya 18-29 ribu sudah mencapai 40-50 ribu. Masyarakat dibingungkan mau mengadu kemana, siapakah yang bertanggung jawab atas hal ini.

Sekarang di bulan Ramadhan 1442 H. Gas merupakan kebutuhan dasar yang digunakan oleh semua orang untuk keperluan rumah tangga. Dengan kondisi sekarang (Pandemi Covid19) seharusnya keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi di negara ini (Sallus Populi Supreme Lex Esto), artinya bahwa negara mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya ditengah wabah pandemi yang menjadi momok mematikan dan menyengsarakan masyarakat.

Baca:  63 Tahun Kabupaten Banggai, Optimisme ATFM Membuka Keran PI 10 Persen

Siapa yang bertanggungjawab atas problem ini? Apakah kenaikan harga gas elpiji di Pagimana harus dibiarkan begitu saja ? Lantas apa solusi yang harus dilakukan?

Melalui tulisan ini saya ingin menyampaikan bahwa peran pemerintah, dalam hal ini pemerintah kecamatan Pagimana beserta jajarannya harus segera melakukan tindakan preventif atas persoalan yang terjadi di masyarakat. Pemerintah kecamatan bertanggungjawab atas hal ini.

error: Content is protected !!