IKLAN

Opini

63 Tahun Kabupaten Banggai, Optimisme ATFM Membuka Keran PI 10 Persen

1495
×

63 Tahun Kabupaten Banggai, Optimisme ATFM Membuka Keran PI 10 Persen

Sebarkan artikel ini

Oleh : Naser Kantu

KABUPATEN yang berdiri sejak 08 Juli 1960 ini, bukanlah sembarang kabupaten.

Banggai, merupakan satu dari tiga kabupaten penghasil Gas Alam terbesar di Indonesia dengan cadangan 136.329,57 MMBTU, kemudian Kabupaten Musi Banyuasin 354.898,57 MMBTU, dan Kabupaten Teluk Bintuni 453.642,86 MMBTU (Fortune Indonesia, Januari 2023).

Banggai menjadikan Sulawesi Tengah satu-satunya provinsi di Pulau Sulawesi yang mampu sejajar dengan Jawa dan Sumatera dari segi kekayaan SDA Migas, menyingkirkan Sulawesi Selatan.

Meskipun begitu, sejak dimulainya Explorasi dan Produksi oleh 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama SKK Migas Kalsul 8 tahun silam, tersajinya hak mandiri daerah mengelola usaha hilir Migas yang diberikan negara berupa Partisipasi Interest (PI) 10 persen, terlewatkan begitu saja.

Akibatnya, silih berganti kepemimpinan kepala daerah, pekerjaan rumah ini terus menghantui keuangan daerah : Besarnya DAU dibanding PAD.

Kini, di era Bupati Amirudin Tamoreka bersama Wakil Bupati Furqanudin Masulili, ada optimisme membuka keran PI 10 persen.

Baca:  PPKM Berbasis Mikro belum Maksimal, Begini Reaksi Bupati Banggai

Tak heran, Visi Banggai Mandiri, Maju, dan Sejahtera berangkat dari optimisme tersebut untuk memutarbalikkan PAD melampaui DAU Banggai.

Satu langkah terbaru yang dilakukan Bupati Banggai adalah membangunkan kembali PT. Banggai Energi, serta keikutsertaan dalam pertemuan khusus bersama para daerah penghasil Migas, Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).

Diforum ini, Kabupaten Banggai bisa dimentori untuk percepatan pengalihan PI 10 persen.

Namun, ATFM perlu melihat titik krusial tantangan menggapai PI 10 persen.

Kemungkinannya dua, mesin birokrasi daerah dan lagi-lagi persetujuan Pemprov Sulawesi Tengah (Pasal 8 Ayat 3 Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016).

Tanpa mengesampingkan urusan wajib pemerintah, Bupati Banggai sudah semestinya mengarahkan dan membentuk tim khusus di birokrasi daerah, dengan time line satu atau dua tahun, PI 10 persen sudah berada ditangan BUMD.

Tak lupa, melalui kebijakannya, Bupati Banggai jangan irit memberikan dukungan anggaran.

Tidak apa dukungan anggaran yang banyak diberikan, supaya birokrasi lebih gesit dengan tingkat mobilitas yang tinggi dalam hal pengurusan PI 10 persen.

Baca:  Polisi, Demokrasi dan Kemanusiaan

Terakhir, manajemen BUMD, dengan latar belakang pengusaha Migas, Bupati Banggai Amirudin, pasti tahu betul bagaimana menempatkan para direksi yang profesional dan ahli dalam menjalankan PT. Banggai Energi sebagaimana mestinya.

Mengelola PI 10 persen, PT. Banggai Energi harus punya kualifikasi dan klasifikasi khusus Migas, demi mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.

Dibalik tantangan itu, ATFM punya nilai plus untuk membantu mengeksekusi hak PI 10 persen.

Ya, lapangan Migas Blok Senoro Selatan sebentar lagi akan dikembangkan.

Setidaknya, ini harus menjadi political will Pemda Banggai kepada Pemerintah Pusat, dengan dasar kepentingan hajat hidup orang banyak di tanah Babasalan.

Jika saja PI 10 persen teralisasi di kepemimpinannya, ATFM akan mencatatkan sejarah sebagai kepala daerah yang membawa Kabupaten Banggai siap lepas landas menuju salah satu daerah termaju di kawasan Timur Indonesia.

Selamat HUT Banggai Manonong, Maimah, Maamat, Monondok.

Penulis adalah Redaktur Luwuk Times

error: Content is protected !!