DKISP Kabupaten Banggai

Banggai

PPKM Berbasis Mikro belum Maksimal, Begini Reaksi Bupati Banggai

165
×

PPKM Berbasis Mikro belum Maksimal, Begini Reaksi Bupati Banggai

Sebarkan artikel ini
H. Amirudin Tamoreka

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuk Times— Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, diakui Pemda Banggai belum maksimal diterapkan di tengah masyarakat.

Pasalnya, masih ada para pelaku usaha, yang tidak menaati ketentuan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Banggai tersebut.

Mirisnya, kondisi itu tidak sekadar terlihat di wilayah Kota Luwuk. Namun terjadi pula di seluruh kecamatan se Kabupaten Banggai.

Menyikapi itu, Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka tidak tinggal diam. Orang nomor wahid di daerah inipun segera ambil langkah.

Sikap yang diambil Bupati adalah dengan kembali melayangkan surat yang ditujukan kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Banggai.

Baca:  Dinkes Kabupaten Banggai Kehabisan Vaksin Penguat Booster

Surat Surat Bupati Banggai nomor 440/1413/Sat.Gas Covid-19 tertanggal 13 Juli itu perihal instruksi percepatan penanganan covid-19.

Dalam surat berkop Burung Garuda itu, Bupati Banggai menyampaikan, berkaitan peningkatan penyebaran covid-19 di Kabupaten Banggai dan berdasarkan evaluasi bahwa pengendalian PPKM berbasis mikro belum maksimal ditaati berbagai pihak masyarakat dan pelaku usaha, maka dengan ini diinstruksikkan percepatan penanganan covid-19 kepada Camat, Lurah dan Kades se Kabupaten Banggai.

Ada tiga point penting dalam surat yang juga diberi tembusan kepada Gubernur Sulteng itu.

Pertama, lebih proaktif dalam mengambil peran tanggung jawab menindaklanjuti semua ketentuan surat edaran dan instruksi Bupati Banggai yang telah disampaikan sebelumnya dengan: menyampaikan, mensosialisasikan, menertibkan dan selalu turun di lapangan serta melakukan upaya-upaya kongkrit terhadap kepatuhan prokes dan bekerjasama dengan unsur TNI/Polri, tenaga kesehatan dan tokoh masyarakat di kecamatan, kelurahan/desa.

Baca:  Update 27 Agustus, Simpang Raya dan Balantak Utara Zona Kuning

Kedua, memastikan masyarakat dan pelaku usaha berpartisipasi mengikuti segala aturan yang diterapkan antara lain batas operasional sampai dengan pukul 17.00 wita.

Ketiga, pelaksanaan penanganan covid-19 di kecamatan dan kelurahan/desa dilaporkan dan akan selalu dievaluasi oleh Bupati Banggai serta Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai. *

error: Content is protected !!