Laporan : Naser Kantu Wartawan Luwuk Times
LUWUK, Luwuk Times.ID – Indikasi penyelewengan Dana Hibah Karang Taruna (KT) Kabupaten Banggai yang di laporkan Wakil Ketua I, Muttaqin Suling di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai beberapa waktu lalu mendapat respons lembaga adhyaksa tersebut.
Dalam menindaklanjuti laporan itu, Kejari Banggai melalui Kepala Seksi Intelijen, Arif Wahyudi menginformasikan telah membentuk tim
“Ibu Kajari sudah membentuk tim untuk laporan tersebut,” kata Arif Wahyudi kepada Luwuk Times, Senin (17/05/2021).
Pihaknya saat ini kata dia sedang memeriksa laporan dengan nomor registrasi 480 tersebut, termasuk potensi kerugian keuangan.
“Dari laporan pak Muttaqin memang ada nominal kerugiannya, tapi kami memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri untuk menentukannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Muttaqin Suling meminta agar laporan tersebut secepatnya diproses oleh Kejari Banggai.
Disebutkan juga aktivis KAHMI ini, salah satu bentuk indikasi penyimpangan adalah dimana didalam bukti penerimaan ia disebutkan menerima dana sebesar Rp8,4 juta, padahal ia sendiri tidak pernah menerimanya.
Selain itu, terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak jelas dalam pengelolaan dana Hibah Karang Taruna itu.
“Tidak ada kegiatan, namun anggarannya habis,” kata Mutaqin, dalam sebuah podcast di chanel youtube .
Pada tahun 2020 dikatakannya, Karang Taruna mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp600 juta. Dimana tahap I telah digunakan anggarannya sebesar Rp300 juta, dan telah disampaikan laporan pertanggung jawabannya. Sedangkan untuk tahap II sebesar Rp300 juta, belum disampaikan laporannya.
Laporan yang masuk pada Kejari Banggai pada tanggal 26 April 2021 tersebut di tandatanganinya bersama Wakil Sekretaris I Zulfikar Kusika. *
Discussion about this post