LUWUK, Luwuk Times.ID – Pemberantasan narkoba terus digencarkan polisi. Kali ini personel Satuan Narkoba Polres Banggai membekuk seorang pria dan perempuan terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran kasus tindak pidana narkoba di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Minggu malam (13/6/2021).
Kedua terduga pelaku ini bernisial MJ alias J (14), Kelurahan Keleke Kecamatan Luwuk dan seorang perempuan berinisial CV alias C (26) warga Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.
“Kita baru saja menangkap seorang remaja dan perempuan. Remaja ini masih berstatus sebagai pelajar. Sedang perempuannya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT),” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai kepada awak media.
Penangakapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa MJ alias J akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Atas informasi itu, petugas langsung bergerak dan menangkap MJ.
Dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan satu sachet plastik bening berisikan Kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dan sebuah kaca pirex.
“Berdasarkan pengakuan pelajar ini bahwa barang haram ini didapatkan dari seorang perempuan yang lokasinya tidak jauh dari TKP,” beber Iptu Makmur.
Tanpa menunggu lama, petugas kemudian langsung menuju ke salah satu rumah dan berhasil menangap seorang perempuan berinisial CV. Di tangan CV petugas menemukan satu sachet plastik bening berisikan Kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.
“Anggota juga menemukan sebuah kaca pirex dan tiga sachet plastik kosong,” sebut Iptu Makmur.
Petugas kemudian menggelandang kedua terduga pelaku bersama barang bukti tersebut ke Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.*
(hae)
Discussion about this post