LUWUK— Musyawarah daerah (Musda) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Banggai yang akan berlangsung 21 Agustus 2022 mendatang, bakal kehilangan 8 suara.
Itu lantaran enam pilar dan dua badan otonom tidak memenuhi syarat berdasarkan AD ART organisasi.
Meski begitu, steering committee (SC) Musda VI KKSS Banggai masih memberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan tersebut. Ketentuannya sampai dengan pelaksanaan Musda.
Sekretaris SC Musda VI KKSS Banggai, Zainal Abidin kepada Luwuk Times, Jumat (12/08/2022) tadi malam mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat terkait kepesertaan Musda.
Dan pertemuan yang berlangsung di sekretariat panitia pelaksana Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk itu sudah melahirkan keputusan.
“Persoalan Banom (badan otonom) maupun pilar sudah clear (selesai, red),” kata Zainal Abidin.
Yang dimaksudkan Zainal Abidin yakni pilar dan banom terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Musda, lantaran tidak memenuhi syarat.
Discussion about this post