JAKARTA, Luwuktimes.id – Aroma korupsi rupanya juga melekat di bisnis jual beli Liquid Natural Gas (Gas Alam Cair). Praktek tersebut mulanya di bongkar Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dari Upaya Ahok, membuat kasus tersebut kini dalam penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan akan naik ke tahap penyidikan.
Seperti dilansir CNBC Indonesia, Ahok pernah menyampaikan bahwa pihaknya melakukan audit secara internal mengenai isu perjanjian jual-beli LNG.
Karena bermasalah, ia pun langsung menyampaikannya ke Kementerian BUMN dan Direksi.
“Bisa ke Direksi atau Kementerian BUMN (untuk mengetahui detail kasus dugaan korupsi LNG itu). Kami sudah sampaikan secara tertulis,” jelas Ahok.
Melalui Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Kementerian BUMN berharap agar semua pihak menunggu hasil penyelidikan indikasi fraud dan penyalahgunaan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portfolio di PT Pertamina (Persero) oleh Kejagung RI.
“Tunggu dari kejaksaan atau KPK. Kita tunggu saja (hasilnya),” ujar Arya dalam pertemuan media secara virtual.
Penyelidikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengungkapkan, saat ini, tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan.
Kasus ini akan beralih ke tahap selanjutnya, yakni penyidikan.
Dia mengatakan, penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama.
Guna menghindari tumpang-tindih penanganan perkara, Kejagung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi termaksud.
Untuk kilas balik, pada Januari 2021 lalu Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan pihaknya tengah melakukan audit secara internal terkait perjanjian jual beli LNG.
Discussion about this post