LUWUK, Luwuk Times.ID — Pemerintah Kabupaten Banggai dalam APBD tahun anggaran 2021 kembali melakukan penyesuaian penggunaan atau refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Nominalnya pun tidak tanggung-tanggung, yakni sebesar Rp 69,9 miliar.
“Kita masih ada refocusing Covid-19 dan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat Rp 26,9 miliar,” kata Sekretaris Kabupaten Ir. Abdullah Ali kepada Luwuk Times, belum lama ini.
Resminya besaran anggaran tersebut kata Sekkab setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 dan Surat Edaran (SE) nomor SE-2/PK/2021.
Di dalam SE yang diperlihatkan Sekkab Abdullah Ali, memuat ketentuan persentase refocusing dari tiap dana transfer meliputi 8 persen dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU).
Jika DAU tahun anggaran 2021 tidak mencukupi, maka refocusing diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH).
Tapi jika DAU dan DBH tidak mencukupi refocusing, Pemda mengambil dari sumber penerimaan umum APBD, 30 persen dari Dana Insentif Daerah (DID) untuk bidang kesehatan termasuk untuk penanganan pandemi Covid-19 dan perlindungan sosial, earmarked Dana Desa pada Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan 8 persen dari Dana Desa (DD) untuk mendukung Aksi Desa Aman dan Satgas Desa Aman, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang belum di kontrakkan agar pelaksanaannya mengutamakan penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal dan/atau penggunaan bahan baku lokal yang dilaporkan melalui aplikasi OMSPAN.
Pada PMK 17 tahun 2021 memuat rincian pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021. Dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 19 dan dampaknya, yaitu DAU Rp 805.938.719.000, DAK Fisik Reguler Rp 87.273.935.000, DAK Fisik Penugasan Rp 128.999.380.000, DAK Non Fisik Rp 2.281.012.000. *
(cen)
Discussion about this post