BANGGAI— Pemerintahan dibawah kendali Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) kembali menorehkan tinta emas. Duet yang pada Pilkada Banggai 2024 ini menjadi petahana mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Reward itu diberikan lantaran Amirudin dan Furqanuddin dinilai punya komitmen dalam memberikan pelayanan menjadi fasilitator pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi warga Kabupaten Banggai.
Terhadap kesuksesan itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Banggai, Andi Nursyamsyi Amir didaulat menjadi pemateri bertajuk “Praktek Sukses Pemda Banggai dalam Mendorong Kekayaan Intelektual” di Kota Palu, Sulawesi Tengah, baru-baru ini.
Pemda Banggai dinilai sebagai pelopor dalam memfasilitasi pengurusan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebuah langkah yang dianggap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Nursyamsyi menjelaskan, salah satu kebijakan unggulan yang telah diterapkan Pemda Banggai adalah menggratiskan pengurusan HKI bagi pelaku UMKM, mendorong mereka untuk terus berlomba-lomba mendaftarkan merek dagang mereka.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam pemasaran produk, tetapi juga mengurangi pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Pemda Banggai melalui BRIDA Banggai telah meluncurkan layanan agen HKI di 24 kecamatan. Kebijakan ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus HKI tanpa perlu datang ke kota kabupaten.
Pengurusan cukup dilakukan secara daring dengan mengisi data dan mengunggah persyaratan, dan seluruh proses digratiskan.
Hingga kini, sekitar 68 hak kekayaan intelektual telah diterbitkan, termasuk 11 sertifikat merek telah terbit dan 9 sedang berproses.
Beberapa indikasi geografis yang sedang diusulkan meliputi produk khas lokal seperti Durian Asaan, Durian Nambo, Salakpondo, serta Kelapa Babasal.
Selain itu, tiga varian ubi khas daerah yang tidak ditemukan di wilayah lain juga diusulkan sebagai kekayaan indikasi geografis.
“Alhamdulillah, atas inisiatif ini, Bupati Banggai, Bapak Amirudin, telah menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai satu-satunya kabupaten di Indonesia yang aktif memfasilitasi pengurusan HKI bagi masyarakat secara gratis,” tutur Andi Nursyamsyi Amir kepada pewarta di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2024) malam ini.
Pemda Banggai juga menjalin kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kemenkumham Sulawesi Tengah, menjadikan Banggai sebagai agen layanan kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah.
Program ini merupakan hasil dari inisiatif langsung Bupati Amirudin yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha, memahami betul pentingnya kepastian hukum dalam dunia usaha.
“Dengan adanya layanan HKI yang mudah diakses, Pemda Banggai berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah serta memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM lokal,” ungkap Nursyamsyi. *
Discussion about this post