IKLAN

Sulteng

Analisis Kemendagri, Tiga Pemicu Terjadi Tindak Pidana Korupsi

387
×

Analisis Kemendagri, Tiga Pemicu Terjadi Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Mendagri RI Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)

Tito Karnavian juga menyampaikan analisis Kemendagri lainnya. Yakni ada 4 langkah atau upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam virtual itupun Tito Karnavian merincikan. Pertama, melakukan digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan. Kedua, melakukan pemetaan potensi terjadinya korupsi pada organisasi pemerintah. Ketiga, membenahi manajemen ASN bersama Kemenpan RB dan BKN. Dan keempat, menciptakan sistem yang lebih baik.

Pada kesempatan itu Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa titik rawan korupsi pada pemerintah terdapat pada bidang 7 bidang. Yakni reformasi birokrasi rekruitmen plus promosi jabatan, pengadaan barang dan jasa, recofusing dan realokasi anggaran Covid -19 baik APBN dan APBD dan penyelenggaraan jaring pengaman sosial untuk pemerintah pusat dan daerah.

Selanjutnya pemulihan ekonomi nasional, pengesahan APBD dan LKPJ kepala daerah serta perizinan.

Firli Bahuri menambahkan, korupsi adalah kejahatan serius. Negara gagal mewujudkan tujuan negara akibat korupsi itu sendiri.

Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara atau bukan saja merugikan perekonomian negara. Tetapi korupsi bagian dari kejahatan merampas hak hak rakyat dan HAM. Sehinga kata Firli, korupsi identik sebagai kejahatan melawan kemanuasiaan.

Baca:  Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Kian Membaik

Saran Ketua KPK, untuk bisa mengindari agar tidak melakukan korupsi adalah gaya hidup dan kebutuhan hidup.

“Sekecil apapun nominal uang akan cukup. Jika tergunakan untuk kebutuhan hidup. Namun sebesar apapun nominalnya, uang yidak akan pernah cukup jika hanya untuk memenuhi gaya hidup,” kata Ketua KPK. *

error: Content is protected !!