Ancaman “Jeruji Besi” terhadap Warga Desa Masing oleh PT Sawindo Cemerlang dan Urgensi Penghentian Kasusnya

oleh -181 Dilihat
oleh

Oleh: Fajrianto

KEKERASAN, baik dalam bentuk verbal maupun struktural, semacam menjadi pola yang kerap digunakan oleh PT Sawindo Cemerlang dalam menghadapi warga Kabupaten Banggai yang memperjuangkan tanah sebagai ruang hidupnya.

Alih-alih menunjukkan legalitas penggunaan lahan yang sah dan kredibel secara hukum formal, warga yang berupaya mencari keadilan justru acapkali dihadapkan pada tekanan, bahkan ancaman dengan “jeruji besi.”

Dalam beberapa waktu terakhir, isu kekerasan terhadap warga oleh PT Sawindo Cemerlang kembali mencuat.

Bentuk kekerasan tersebut bersifat struktural, yakni melalui pelaporan ke Polres Banggai terhadap warga Desa Masing pasca demonstrasi di Kantor PT Sawindo Cemerlang pada Minggu, 9 November 2025, yang berujung pada pengrusakan fasilitas kantor.

Sebelumnya, laporan serupa juga pernah diajukan ke Polsek Batui terhadap warga yang hendak meninjau lahan mereka yang tengah disengketakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Banggai telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah warga Desa Masing untuk dimintai keterangan.

Dalam perspektif hukum acara pidana, pemanggilan ini bukan sekadar tindakan administratif biasa, melainkan menunjukkan bahwa perkara telah memasuki tahap penyelidikan dan/atau penyidikan atas dugaan tindak pidana.

Baca Juga:  Tunjangan Fantastis DPR: Potret Demokrasi Kapitalisme dan Solusi Islam

Berkelindan dengan hal tersebut, jika ditinjau menggunakan paradigma hukum pidana kontemporer, penghentian penanganan perkara terhadap laporan PT Sawindo Cemerlang menjadi sesuatu yang patut dilakukan oleh Polres Banggai.

Pertama, demonstrasi warga Desa Masing yang berujung pada pengrusakan fasilitas kantor tidak dapat dilepaskan dari akumulasi kekecewaan dan kemarahan warga terhadap minimnya itikad baik PT Sawindo Cemerlang dalam menindaklanjuti tuntutan penghentian aktivitas di atas tanah milik warga, yang juga didukung oleh sejumlah bukti kepemilikan. Dengan demikian, tindakan pengrusakan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan ekspresi sosial atas ketidakadilan yang dirasakan.

Dalam studi socio-legal dan law and social movement, tindakan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik korporasi yang dianggap sewenang-wenang.

Mengacu pada pandangan akademisi hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman (2026), gerakan semacam ini merupakan ekspresi kemarahan yang memiliki justifikasi moral, serta “dibenarkan” dan “benar”, di mana para demonstran merasa tengah membela hak-hak fundamental mereka.

Baca Juga:  Pilkada Kabupaten Banggai 2024: Mengawasi Marwah Netralitas ASN

Situasi ini juga diperparah oleh lambannya kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dalam menyelesaikan konflik, yang pada akhirnya menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara dan mendorong munculnya tindakan-tindakan tersebut.

Kedua, rezim hukum pidana nasional telah mengalami pergeseran paradigma dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Berbeda dengan KUHP lama (UU No. 1 Tahun 1946) yang merupakan warisan kolonial Belanda (wetboek van strafrecht) dan lebih menitikberatkan pada kepastian hukum, KUHP Nasional melakukan dekontruksi paradigmatik dengan menekankan pada aspek keadilan. Hal ini tercermin dalam Pasal 53 KUHP Nasional yang menegaskan bahwa:

Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Meskipun norma tersebut secara eksplisit ditujukan kepada hakim, secara implisit prinsip tersebut juga relevan sebagai pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (crimal justice system), termasuk kepolisian sebagai pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga:  PT Sawindo Cemerlang Berulah, Warga Batui Selatan Kembali Jadi Korban

Dalam konteks perkara ini, penghentian penanganan laporan PT Sawindo Cemerlang terhadap warga Desa Masing merupakan bentuk konkret penerapan paradigma keadilan dalam hukum pidana nasional—yang dalam hal ini adalah penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang tengah mencari keadilan atas ruang hidupnya.

Berangkat dari pemahaman tersebut, penghentian perkara ini menjadi langkah yang seharusnya diambil Polres Banggai.

Apabila tidak dilakukan, kondisi ini justru berpotensi memberikan legitimasi bagi PT Sawindo Cemerlang untuk terus menggunakan instrumen hukum pidana yang sejatinya merupakan ultimum remedium (upaya terakhir) sebagai alat untuk merespons tuntutan warga.

Disamping itu, hal ini juga berisiko semakin mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, yang saat ini tengah menghadapi tantangan serius dalam menjaga legitimasi di mata masyarakat. *

Penulis adalah Pelajar Hukum Desa Masing

No More Posts Available.

No more pages to load.