Luwuk Times – Andi Zaifullah, ASN yang terkena mutasi dan penundaan pembayaran Tukin, menanggapi balik pertanyaan Kepala BKPSDM Banggai, Sofyan Datu Adam.
Sebaiknya, kata Andi, BKPSDM Banggai memahami isi rekomendasi yang telah diterbitkan KASN, sehingga seirama dalam memberikan penjelasan.
“Rekomendasi KASN telah di lakukan dengan mengambil keterangan pihak terkait, BKD, inspektorat dan saya sehingga menjawab diluar rekomendasi, sama dengan menolak rekomendasi KASN,” ucapnya pada Luwuk Times, Kamis (09/02/2023).
Usulan terhadap perubahan Nilai SAKIP Inspektorat Banggai, kata Andi tidak dilarang oleh undang-undang.
“Sejak kapan usulan di larang oleh undang undang sehingga seseorang di anggap tidak layak memberikan usulan,” ujarnya.
Terkait perbuatan tidak etis dirinya kepada pimpinan, juga dijawab.
“Tidak ada bukti saya mengatakan bodoh secara langsung kepada pimpinan,” ungkapnya
Tuduhan tersebut, kata Andi langsung disematkan pada dirinya, tanpa pembuktian melalui sidang kode etik.
“Tidak pernah ada sidang kode etik yang di lakukan terhadap tuduhan tersebut,” sambung Andi.
Terakhir, kata Andi, sejak terbit instruksi Bupati Tanggal 3 Januari 2023, sudah saatnya pula seluruh kesalahannya di cabut. *
Naser Kantu
Discussion about this post