Alwin Palalo
LUWUK, Luwuktimes.id – Anggota DPRD Banggai yang turun kampanye untuk pasangan calon (paslon) wajib mengantongi izin. Ketentuan itu diatur dalam PKPU 11 tahun 2020.
Terkait dengan salah satu aturan main di pilkada serentak 2020 itu, KPU Banggai sebelumnya telah mensosialisasikan kepada perwakilan paslon.
“Sudah disampaikan ke paslon lewat perwakilan saat rakor Jumat pekan lalu,” kata komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo, Selasa (06/10/2020).
Dalam PKPU 11/2020 pasal 63 ayat (2) disebutkan, anggota DPRD yang ikut kampanye harus ada izin dari pimpinan parpol dan disampaikan ke KPU juga di tembusan ke Bawaslu paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. *
(yan)
Discussion about this post