
Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times— Penyebaran covid-19 di Kabupaten Banggai mulai tidak terkendali. Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka langsung bersikap, dengan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Ada sejumlah point tertuang dalam SE nomor 440/1279/Dinkes tanggal 29 Juni 2021 itu. Salah satunya mengantisipasi penyebaran klaster perkantoran.
Dalam point ke enam SE itu disebutkan, untuk mengantisipasi penyebaran klaster perkantoran dilakukan pembagian kerja atau work from home (WFH) dan work from office (WFO).
Yakni khusus instansi vertikal, perusahaan dan OPD, pejabat tinggi pratama dan pejabat administator tetap bekerja sebagaimana biasa. Sedang pejabat pengawas dan pejabat pelaksana dilakukan jam kerja secara bergantian dengan prinsip WFH dan WFO.
Item lainnya, Pemda Banggai resmi menetapkan dan mengatur PPKM yang berbasis mikro diantaranya pembatasan tempat kerja, pembatasan kegiatan belajar mengajar, pembatasan kegiatan tempat makan/minum, pembatasan kegiatan pusat perbelanjaan, pembatasan kegiatan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di area publik dan pembatasan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring.
Bagi pelaku perjalanan yang keluar dan masuk melalui bandara, pelabuhan, perjalanan darat dan penyebrangan daerah perbatasan memasuki Kabupaten Banggai, akan dilakukan pengawasan ketat dengan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test antigen negative atau hasil pemeriksaan real time-PCR negatif yang berlaku 2×24 jam.
Untuk kegiatan pertemuan, rapat dan pesta perkawinan di gedung, hotel, rumah penduduk dilakukan dengan mematuhi prokes dengan teknis pembatasan bagi acara pesta perkawinan/pertemuan dengan cara penjamuan undangan secara bergantian. Khusus turnamen olahraga dan konser musik dilakukan dengan tidak melibatkan penonton.
Terhadap operasional cafe, restoran, tempat karaoke, swalayan dan tempat usaha lainnya selain pembatasan waktu juga membatasi kapasitas ruangan 50 persen serta mengatur jarak. Untuk jam operasional dibatasi sampai dengan jam 22.00 wita.
Adapula larangan ASN untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah, dikecualikan dianggap sangat penting termasuk juga partisipasi pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi untuk dapat mendukung keputusan dalam penanganan penularan covid-19, dengan cara menunda perjalanan keluar daerah.
SE itu ditujukan kepada sejumlah pihak, diantaranya, Forkopimda, Kepala Bandara UPBU SAA Luwuk, Kepala Karantina Kesehatan Pelabuhan, Kepala Perwakilan Maskapai, pimpinan parpol, ormas, profesi dan organisasi keagamaan, pelaku usaha serta tamir masjid dan pengurus rumah ibadah lainnya. *
SURAT EDARAN BUPATI BANGGAI



Discussion about this post