Advertisement

Banggai

Anwar Hasan: TKBM Tangkiang Lahir dari PM 59 dan Permenkop 6

259
×

Anwar Hasan: TKBM Tangkiang Lahir dari PM 59 dan Permenkop 6

Sebarkan artikel ini
Ketua APBMI Banggai dan Ketua Serikat Pekerja di Pelabuhan Tangkiang, Anwar Hasan

BANGGAI, Luwuk Times—Kehadiran TKBM Tangkiang merupakan amanat dari Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 59 tahun 2021 hingga Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) nomor 6 tahun 2023.

Sejumlah kekisruhan mengenai legalitas organisasi buruh atau TKBM yang terjadi di Pelabuhan Tangkiang sebelumnya, oleh seluruh anggota TKBM Tangkiang kemudian dibahas dalam gelaran RAT UUPJ Pelabuhan Tangkiang pada 2022 lalu.

Advertisement
Scroll to continue with content

Mendasari PM 59 tahun 2021, dalam RAT (Rapat Tahunan Anggota) tersebut, disepakati bersama menunjuk secara aklamasi, Amir Mangulele sebagai Ketua TKBM Pelabuhan Tangkiang untuk masa waktu 5 tahun.

“Menyepakati dan menunjuk Amir Mangulele sebagai ketua TKBM Tangkiang, bukan lagi sebagai ketua UUPJ, merujuk pada PM 59,” jelas Anwar Hasan, Ketua APBMI Banggai sekaligus ketua Serikat Pekerja di Pelabuhan Tangkiang yang bertindak sebagai pimpinan rapat saat itu.

Dalam PM 59 pada pasal 3 ayat 6, menyebutkan jika dalam penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan, kegiatan bongkar muat barang dengan menggunakan peralatan bongkar muat dan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM).

“PM tersebut tidak ada satu klausul pasal yang mengatur terkait Koperasi TKBM dalam pelaksanaannya. Namun hanya disebut dilaksanakan oleh TKBM,” papar pria yang lebih akrab disapa Om Lale.

Dalam penterjemahan PM 59 tahun 2021 itu, status keberadaan koperasi TKBM beraktifitas di Pelabuhan sebagai syarat, sudah tidak lagi ditentukan, yang ada hanyalah kerjasama antara BUP dengan PBM, kemudian PBM menggunakan TKBM, sesuai aturan yang ada.

“Jika saja Permenkop nomor 6 Tahun 2023 yang keluar kemudian tidak ada, maka memang sudah tidak ada lagi aturan koperasi wajib menjadi ketentuan,” kata Om Lale.

“Sebelum Menteri Koperasi keluarkan Permenkop 6, Stranas PK mengkaji lalu menilai jika SKB 2 Dirjen 1 Deputi mengenai Koperasi TKBM, itu sarat monopoli kegiatan di Pelabuhan. Sehingga Kementerian Koperasi revisi melalui Permenkop 6,” terangnya.

Menteri Koperasi mengeluarkan Permenkop nomor 6 tahun 2023, yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan

Baca:  Komisi 1 DPRD Banggai RDP Lanjutan Tenaga Kerja Lokal

“Mendasari Permenkop 6, kemudian semua persyaratan untuk membentuk organisasi TKBM yang baru di Pelabuhan Tangkiang, terpenuhi dalam aturan ini,” ucapnya.

“Karena dalam ketentuan Permenkop itu di pasal 10, jelas telah terjadi di Pelabuhan Tangkiang. Dilakukan langsung antara TKBM dengan pelaksana bongkar muat (PBM) melalui perjanjian kerja,” ujar Om Lale.

Di luar regulasi yang membenarkan para buruh di Pelabuhan Tangkiang membentuk organisasi baru atau tidak lagi terpaut dengan Koperasi TKBM Teluk Lalong, diungkap berdasar hasil kesepakatan RAT tahun 2022.

Termasuk dukungan Forkopimcam Kecamatan Kintom agar TKBM Tangkiang berdiri sendiri dalam sebuah wadah yakni koperasi TKBM, sesuai dengan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023.

Untuk mengakomodir seluruh masyarakat Kecamatan Kintom yang ingin bergabung sebagai anggota TKBM, melalui prosedur dan persyaratan keanggotaan yang ditentukan aturan organisasi.

Adapun alasan lainnya untuk memisah dari induk, disebutkan adanya ketidakjelasan dalam kepengurusan Koperasi TKBM Teluk Lalong.

“Menjadi induk koperasi para anggota TKBM di Tangkiang selama ini, legalitas pengurus koperasi TKBM Teluk Lalong itu justru belum jelas. Nanti coba ditelusuri lebih jauh, apakah memang mereka bersyarat untuk jadi pengurus.

“Tidak jelasnya legalitas kepengurusan koperasi TKBM Teluk Lalong hingga saat ini, SK yang diterbitkan untuk pengurus UUPJ Tangkiang itu juga menjadi tidak jelas ,” ujar Om Lale.

Belum lagi, kepengurusan koperasi TKBM Teluk Lalong yang terkesan semena-mena dan semaunya dalam menjalankan organisasi, menjadikan anggota TKBM di Tangkiang yang tadinya bagian dari UUPJ, tidak ingin lagi dilibatkan dalam berbagai polemik yang tak jelas pula.

“Diwajibkan UUPJ menyetor 2,5 persen pendapatan ke Koperasi TKBM Teluk Lalong. Tapi yang terima setoran itu pribadi, melalui sekretarisnya dan tidak pernah dilaporkan hingga tidak pernah dipertanggungjawabkan pada seluruh anggotanya,” ungkap Om Lale.

Baca:  Tunaikan Janji Kampanye, Bupati Launching 500 Juta 1 Bumdes

Berlangsung cukup lama, ketika UUPJ setorkan 2,5 persen pendapatan ke bendahara koperasi, tiba-tiba pengurus Koperasi TKBM Teluk Lalong mengeluarkan SK pergantian kepengurusan UUPJ Tangkiang.

SK sepihak yang dikeluarkan itu, menunjuk ketua yang bukan merupakan anggota UUPJ Tangkiang, sehingga sempat menimbulkan gejolak pada 2023 lalu.

“Untungnya polemik SK pada tahun lalu itu dapat diselesaikan, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang lebih besar. Penyelesaiannya pun hadirkan pemerintah dan dua pihak terkait,” lanjutnya.

Dan baru-baru ini, pengurus Koperasi TKBM Teluk Lalong tiba-tiba kembali keluarkan SK baru. Menunjuk kepengurusan UUPJ Tangkiang, yang lagi-lagi tidak berasal dari anggota UUPJ bahkan bukan dari kalangan buruh sekalipun.

Serta kontradiktif dengan kesepakatan yang dibuat pada 2023 lalu antara TKBM Tangkiang dan UUPJ yang ditunjuk pengurus Koperasi TKBM Teluk Lalong.

“Hal ini kan semakin memperlihatkan amburadulnya pengelolaan koperasi TKBM Teluk Lalong. Keluarkan SK – SK tidak jelas, padahal di lapangan itu sudah jelas penggelolaannya.

“Justru dengan ini bisa timbulkan kekacauan, menghambat kelancaran arus bongkar muat dan para investor yang ingin masuk berinvestasi di daerah guna mendukung perekonomian melalui pintu gerbang pelabuhan, bisa saja enggan.

“Kami hanya khawatir, langkah ngawur ini sengaja dilakukan untuk bisa menciptakan suasana yang tidak kondusif di Pelabuhan Tangkiang yang sudah lancar aman selama ini,” tandasnya.

Seharusnya pihak Polres Banggai, tekan Anwar Hasan, bisa cepat masuk menindaklanjuti hal seperti ini, karena dapat diindikasikan sebagai perbuatan premanisme dan pungli di wilayah Pelabuhan yang berujung pada penghambatan daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Sesuai perintah Kapolri melalui telegram nomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021.

“Bisa kita lihat juga hari ini, dengan aksi-aksi yang terjadi akibat ulah oknum pengurus Koperasi TKBM Teluk Lalong, telah menghambat kelancaran arus bongkar muat di Pelabuhan hingga kelancaran arus lalu lintas,” tutup Om Lale. *