Luwuk Times
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Banggai

Anwar Hasan: TKBM Tangkiang Lahir dari PM 59 dan Permenkop 6

Redaksi by Redaksi
27 Juni 2024
in Banggai
0

Ketua APBMI Banggai dan Ketua Serikat Pekerja di Pelabuhan Tangkiang, Anwar Hasan

BANGGAI, Luwuk Times—Kehadiran TKBM Tangkiang merupakan amanat dari Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 59 tahun 2021 hingga Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) nomor 6 tahun 2023.

Sejumlah kekisruhan mengenai legalitas organisasi buruh atau TKBM yang terjadi di Pelabuhan Tangkiang sebelumnya, oleh seluruh anggota TKBM Tangkiang kemudian dibahas dalam gelaran RAT UUPJ Pelabuhan Tangkiang pada 2022 lalu.

Mendasari PM 59 tahun 2021, dalam RAT (Rapat Tahunan Anggota) tersebut, disepakati bersama menunjuk secara aklamasi, Amir Mangulele sebagai Ketua TKBM Pelabuhan Tangkiang untuk masa waktu 5 tahun.

“Menyepakati dan menunjuk Amir Mangulele sebagai ketua TKBM Tangkiang, bukan lagi sebagai ketua UUPJ, merujuk pada PM 59,” jelas Anwar Hasan, Ketua APBMI Banggai sekaligus ketua Serikat Pekerja di Pelabuhan Tangkiang yang bertindak sebagai pimpinan rapat saat itu.

Dalam PM 59 pada pasal 3 ayat 6, menyebutkan jika dalam penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan, kegiatan bongkar muat barang dengan menggunakan peralatan bongkar muat dan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM).

“PM tersebut tidak ada satu klausul pasal yang mengatur terkait Koperasi TKBM dalam pelaksanaannya. Namun hanya disebut dilaksanakan oleh TKBM,” papar pria yang lebih akrab disapa Om Lale.

Dalam penterjemahan PM 59 tahun 2021 itu, status keberadaan koperasi TKBM beraktifitas di Pelabuhan sebagai syarat, sudah tidak lagi ditentukan, yang ada hanyalah kerjasama antara BUP dengan PBM, kemudian PBM menggunakan TKBM, sesuai aturan yang ada.

“Jika saja Permenkop nomor 6 Tahun 2023 yang keluar kemudian tidak ada, maka memang sudah tidak ada lagi aturan koperasi wajib menjadi ketentuan,” kata Om Lale.

“Sebelum Menteri Koperasi keluarkan Permenkop 6, Stranas PK mengkaji lalu menilai jika SKB 2 Dirjen 1 Deputi mengenai Koperasi TKBM, itu sarat monopoli kegiatan di Pelabuhan. Sehingga Kementerian Koperasi revisi melalui Permenkop 6,” terangnya.

Menteri Koperasi mengeluarkan Permenkop nomor 6 tahun 2023, yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan

Baca Juga :  Penguatan ASN ala Kemendagri, Transformasi Budaya Kerja BerAKHLAK di Era 4.0

“Mendasari Permenkop 6, kemudian semua persyaratan untuk membentuk organisasi TKBM yang baru di Pelabuhan Tangkiang, terpenuhi dalam aturan ini,” ucapnya.

“Karena dalam ketentuan Permenkop itu di pasal 10, jelas telah terjadi di Pelabuhan Tangkiang. Dilakukan langsung antara TKBM dengan pelaksana bongkar muat (PBM) melalui perjanjian kerja,” ujar Om Lale.

Di luar regulasi yang membenarkan para buruh di Pelabuhan Tangkiang membentuk organisasi baru atau tidak lagi terpaut dengan Koperasi TKBM Teluk Lalong, diungkap berdasar hasil kesepakatan RAT tahun 2022.

Termasuk dukungan Forkopimcam Kecamatan Kintom agar TKBM Tangkiang berdiri sendiri dalam sebuah wadah yakni koperasi TKBM, sesuai dengan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023.

Untuk mengakomodir seluruh masyarakat Kecamatan Kintom yang ingin bergabung sebagai anggota TKBM, melalui prosedur dan persyaratan keanggotaan yang ditentukan aturan organisasi.

Adapun alasan lainnya untuk memisah dari induk, disebutkan adanya ketidakjelasan dalam kepengurusan Koperasi TKBM Teluk Lalong.

“Menjadi induk koperasi para anggota TKBM di Tangkiang selama ini, legalitas pengurus koperasi TKBM Teluk Lalong itu justru belum jelas. Nanti coba ditelusuri lebih jauh, apakah memang mereka bersyarat untuk jadi pengurus.

“Tidak jelasnya legalitas kepengurusan koperasi TKBM Teluk Lalong hingga saat ini, SK yang diterbitkan untuk pengurus UUPJ Tangkiang itu juga menjadi tidak jelas ,” ujar Om Lale.

Belum lagi, kepengurusan koperasi TKBM Teluk Lalong yang terkesan semena-mena dan semaunya dalam menjalankan organisasi, menjadikan anggota TKBM di Tangkiang yang tadinya bagian dari UUPJ, tidak ingin lagi dilibatkan dalam berbagai polemik yang tak jelas pula.

“Diwajibkan UUPJ menyetor 2,5 persen pendapatan ke Koperasi TKBM Teluk Lalong. Tapi yang terima setoran itu pribadi, melalui sekretarisnya dan tidak pernah dilaporkan hingga tidak pernah dipertanggungjawabkan pada seluruh anggotanya,” ungkap Om Lale.

Baca Juga :  Ulama Asal Gaza Palestina Umar Ar-Rasyida: Terima Kasih Warga Banggai

Berlangsung cukup lama, ketika UUPJ setorkan 2,5 persen pendapatan ke bendahara koperasi, tiba-tiba pengurus Koperasi TKBM Teluk Lalong mengeluarkan SK pergantian kepengurusan UUPJ Tangkiang.

SK sepihak yang dikeluarkan itu, menunjuk ketua yang bukan merupakan anggota UUPJ Tangkiang, sehingga sempat menimbulkan gejolak pada 2023 lalu.

“Untungnya polemik SK pada tahun lalu itu dapat diselesaikan, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang lebih besar. Penyelesaiannya pun hadirkan pemerintah dan dua pihak terkait,” lanjutnya.

Dan baru-baru ini, pengurus Koperasi TKBM Teluk Lalong tiba-tiba kembali keluarkan SK baru. Menunjuk kepengurusan UUPJ Tangkiang, yang lagi-lagi tidak berasal dari anggota UUPJ bahkan bukan dari kalangan buruh sekalipun.

Serta kontradiktif dengan kesepakatan yang dibuat pada 2023 lalu antara TKBM Tangkiang dan UUPJ yang ditunjuk pengurus Koperasi TKBM Teluk Lalong.

“Hal ini kan semakin memperlihatkan amburadulnya pengelolaan koperasi TKBM Teluk Lalong. Keluarkan SK – SK tidak jelas, padahal di lapangan itu sudah jelas penggelolaannya.

“Justru dengan ini bisa timbulkan kekacauan, menghambat kelancaran arus bongkar muat dan para investor yang ingin masuk berinvestasi di daerah guna mendukung perekonomian melalui pintu gerbang pelabuhan, bisa saja enggan.

“Kami hanya khawatir, langkah ngawur ini sengaja dilakukan untuk bisa menciptakan suasana yang tidak kondusif di Pelabuhan Tangkiang yang sudah lancar aman selama ini,” tandasnya.

Seharusnya pihak Polres Banggai, tekan Anwar Hasan, bisa cepat masuk menindaklanjuti hal seperti ini, karena dapat diindikasikan sebagai perbuatan premanisme dan pungli di wilayah Pelabuhan yang berujung pada penghambatan daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Sesuai perintah Kapolri melalui telegram nomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021.

“Bisa kita lihat juga hari ini, dengan aksi-aksi yang terjadi akibat ulah oknum pengurus Koperasi TKBM Teluk Lalong, telah menghambat kelancaran arus bongkar muat di Pelabuhan hingga kelancaran arus lalu lintas,” tutup Om Lale. *

Pembaca 780
Tags: Anwar HasanTKBM
Previous Post

Bupati Amirudin Hadiri Rakor Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Next Post

Satay Western ‘Marlina the Murderer’ to represent Indonesia at the Oscars

Rekomendasi untuk Anda

Praktisi Hukum Irfan Bungaadjim Desak 3 Kades di Toili Banggai Dipecat
Banggai

Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

18 Mei 2025
Banggai

Satgas Anti Premanisme segera Dibentuk di Kabupaten Banggai

15 Mei 2025
Tak Netral di PSU Banggai, Ini 6 Kades yang Diberhentikan Sementara
Banggai

Tak Netral di PSU Banggai, Ini 6 Kades yang Diberhentikan Sementara

9 Mei 2025
Menang di Pilkada Banggai, Amirudin Curhat di Rumah Relawan
Banggai

Menang di Pilkada Banggai, Amirudin Curhat di Rumah Relawan

8 Mei 2025
Beniyanto Tamoreka Gandeng Mantan Lawan Politik dengan Tarian Modero
Banggai

Beniyanto Tamoreka Gandeng Mantan Lawan Politik dengan Tarian Modero

8 Mei 2025
ASN Berpolitik, Bupati Banggai Amirudin: Tunggu Tanggal Mainnya
Banggai

ASN Berpolitik, Bupati Banggai Amirudin: Tunggu Tanggal Mainnya

7 Mei 2025
Dua Paslon Absen, Bupati Banggai Amirudin tak Suudzon
Banggai

Dua Paslon Absen, Bupati Banggai Amirudin tak Suudzon

7 Mei 2025
Periode Kedua Pimpin Banggai, Bupati Amirudin Siap Beri Kejutan
Banggai

Periode Kedua Pimpin Banggai, Bupati Amirudin Siap Beri Kejutan

7 Mei 2025
Bupati Amirudin Pilih Syafrudin Hinelo Plt Kepala BKPSDM Banggai
Banggai

Bupati Amirudin Pilih Syafrudin Hinelo Plt Kepala BKPSDM Banggai

5 Mei 2025
Next Post

Satay Western 'Marlina the Murderer' to represent Indonesia at the Oscars

Discussion about this post

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025
Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

20 Mei 2025
Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

20 Mei 2025
Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

20 Mei 2025
18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!