Luwuk Times, Banggai— Ketua DPRD Banggai Suprapto mengajukan permohonan maaf, menyusul keterlambatan rapat paripurna APBD Perubahan 2023.
Pada rapat paripurna pengantar nota keuangan APBD Banggai tahun anggaran 2024, Kamis (12/10/2023), politisi PDI Perjuangan Kabupaten Banggai ini mengklarifikasi atas keterlambatan APBD Perubahan.
“Kita tidak mau langgar aturan, tidak ada niatan bermain main dengan APBD. Tidak ada sedikit pun alasan menghambat, karena ini kepentingan rakyat. Keterlambatan ini tidak ada sedikitpun ada niatan merugikan. Alasan saat itu kolektivitas. Saya menyampaikan permohonan maaf, tidak ada alasan melanggar tata tertib. Ini menjadi perhatian kita semua. Apa pun konsekuensinya, saya akan bertanggung jawab atas hal itu. Saya pertegas bahwa tidak ada niatan sedikitpun untuk menghambat,” tegas Suprapto.
Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Banggai Amirudin dan wakilnya beserta unsur Forkopimda itu mulai menghangat, setelah Irwanto Kulap memberi pendapat.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai ini menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, batas akhir pengesahan APBD Perubahan, tidak bisa melewati tanggal 30 September.
Irwanto tak menampik bahwa keterlambatan ini merupakan kelalaian DPRD Banggai. Sehingga kedepan kejadian ini tidak terulang kembali.
“Atas nama Fraksi Golkar, kami meminta kedepan untuk tidak terjadi lagi pada APBD Perubahan 2024. Karena ini menjadi urat nadi rakyat,” ucap Irwanto.
Dia juga menaruh harapan besar terhadap lobi yang akan dilakukan Bupati Banggai Amirudin ke Mendagri. Sehingga anggaran perubahan bisa berjalan.
Ketua Pansus APBD Perubahan 2023 Saripudin Tjatjo turut memberikan pendapat atas persoalan tersebut.
Pansus kata dia, telah bekerja selama 2 hari, yakni 26 sampai dengan 27 September 2023. Namun keterlambatan terjadi pada tahapan paripurna.
“Awalnya terjadwal Jumat jam 10 paripurna. Selanjutnya malam hari, juga tertunda,” kata Om Arif sapaan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai ini.
“Dan kami juga diingatkan TAPD, agar jangan lewat 30 September,” tambah Om Arif.
Sementara itu politisi Partai NasDem Sukri Djalumang mengingatkan agar jangan menganggap remeh persoalan ini.
“Jangan anggap remeh persoalan ini,” kata Sukri.
Soal kolektif kolegial unsur pimpinan DPRD Banggai juga disentil Ketua Komisi 2 DPRD Banggai ini.
“Kolektif kolegial diutamakan,” tegasnya.
Sukri Djalumang menyebut bahwa tanggal 26 September 2023 sudah tuntas dibahas oleh panitia khusus terhadap APBD.
Namun kata Uci-sapaan akrab Sukri Djalumang telah mengingatkan, agar segera ditetapkan.
Bahkan Uci mengingatkan untuk tidak bermain-main dengan urusan tersebut, karena berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Akibat keterlambatan itu, semua pihak dirugikan.
Wakil Ketua DPRD Banggai, Samsulbahri Mang mengaku bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan delegasi untuk memimpin rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan 2023.
“Kalau saya diberikan delegasi, saya pimpin rapat paripurna,” ungkap Samsulbahri Mang, politisi Partai Golkar.
Dia pun mendesak Ketua DPRD Banggai Suprapto agar menjelaskan mengapa rapat paripurna APBD Perubahan 2023 tertunda.
“Saya minta Ketua DPRD Banggai untuk menjelaskan kenapa ini harus tertunda,” tegas Bali Mang.
Bupati Banggai Akan Temui Mendagri
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng menolak hasil penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Banggai, tahun anggaran 2023.
Informasi itu disampaikan Bupati Banggai H. Amirudin saat menyampaikan nota pengantar keuangan Rancangan APBD Banggai tahun anggaran 2024 di rapat paripurna DPRD Banggai, Kamis (12/10/2023).
“APBD Perubahan kita ditolak,” ungkap Bupati Banggai, Amirudin.
Ia menjelaskan, APBD Perubahan Banggai telah disahkan melalui rapat paripurna pada tanggal 6 Oktober 2023.
Dan langsung diajukan ke Pemrpov Sulteng untuk proses evaluasi atau asisten.
Namun, saat proses evaluasi itu, Pemprov Sulteng menolak lantaran keterlambatan waktu.
Ditolaknya hasil APBD Perubahan Banggai tahun 2023, dipastikan bahwa program yang telah disusun yang dibiayai dalam struktur APBD Perubahan terancam tak dapat dilaksanakan.
Karena ditolak, Bupati Amirudin mengaku, akan menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan persetujuan.
“Kemungkinan tidak terjadi perubahan. Karena APBD Perubahan kita ditolak. Saya akan minta Kemendagri untuk memberikan persetujuan,” kata Bupati Amirudin sesaat meninggalkan kantor DPRD Banggai.
Berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, APBD Perubahan ditetapkan sebelum berakhir bulan September atau minimal ditetapkan pada 30 September.
Penolakan APBD Banggai diakui Bupati Amirudin, baru terjadi kali ini.
Olehnya itu, Bupati Amirudin meminta agar pembahasan APBD segera dibahas, agar tidak terjadi penolakan, buntut keterlambatan pembahasan.
“Baru kali ini ditolak. Mohon dibahas sesuai dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” harap Bupati Amirudin. *
simak videonya
Discussion about this post