LUWUKTIMES.ID— Satresnarkoba Polres Tojo Una Una menangkap dua nelayan yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Keduanya dibekuk tanpa perlawanan di kost jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kedua terduga penyalahgunaan Narkotika tersebut adalah MAO (37) warga Desa Lembanato, Kecamatan Togean dan S (21) warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten Touna.
Informasi ini disampaikan Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, pada konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto, Kamis (22/2/2024).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di kost jalan Sultan Hasanuddin itu sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Bermodal informasi itu, tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan. Hasilnya mengamankan dua tersangka yang sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan tempat kos tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,15 Gram. Ada juga 1 buah Pirex, butir obat keras daftar G jenis THD dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah,” jelasnya.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Rilis Sihumas Polres Touna
Discussion about this post