Advertising

Example floating
Example floating

Asyik Pakai Sabu, Dua Nelayan di Touna Ditangkap Polisi

Sofyan
Satresnarkoba Polres Tojo Una Una menangkap dua nelayan yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUKTIMES.ID— Satresnarkoba Polres Tojo Una Una menangkap dua nelayan yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Keduanya dibekuk tanpa perlawanan di kost jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kedua terduga penyalahgunaan Narkotika tersebut adalah MAO (37) warga Desa Lembanato, Kecamatan Togean dan S (21) warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten Touna.

Baca Juga:  Keponakan Curi Motor Tante Sendiri di Moilong, Polsek Toili Bekuk Pelaku

Informasi ini disampaikan Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, pada konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto, Kamis (22/2/2024).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di kost jalan Sultan Hasanuddin itu sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Jejak Gelap ASN Luwuk: Dari Balik Jeruji Kembali Lagi ke Bisnis Haram

Bermodal informasi itu, tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan. Hasilnya mengamankan dua tersangka yang sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan tempat kos tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,15 Gram. Ada juga 1 buah Pirex, butir obat keras daftar G jenis THD dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah,” jelasnya.

Baca Juga:  Kunci Motor Masih Menggantung, Aksi Curi di Halaman Masjid Bone Bae Berujung Kejar-kejaran

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rilis Sihumas Polres Touna

-->