Oleh: Egar Mahesa, S.H
Posisi masyarakat yang berperan sebagai simpatisan yang mendukung dengan mengikuti setiap sosialisasi, kampanye dan memberikan hak pilihnya dengan datang di TPS dan memilih salah satu calon/Paslon. Ada pihak yang berperan sebagai pendukung dan tim kampanye. Dan ada yang berperan sebagai peserta pemilu/pilkada. Ada yang hanya berperan menggunakan hak politiknya dengan mencoblos surat suara di TPS. Namun ada juga pihak yang dibatasi hak politiknya dengan dilarang memberikan hak pilihnya yaitu TNI/POLRI.
Praktik politik praktis, pengurus parpol, calon/Paslon, tim kampanye/Tim Sukses, simpatisan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam memenangkan parpol, calon, Paslon sebagai peserta pemilu dan pilkada.
Dengan berbagai peran komponen masyarakat dalam pemilu atau pilkada, muncul pertanyaan dan perdebatan ditengah-tengah masyarakat, Apakah Kepala Desa dan Perangkat Desa boleh ikut dalam Politik Praktis? Pada tulisan ini, Bung Egar Ketum LPKN Republik Indonesia melakukan pencegahan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang berpotensi dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa.
A. Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye.
1. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
Pasal 29 huruf (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;
Discussion about this post